Jakarta (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial mengikutsertakan 10 orang pegawai untuk mengikuti pelatihan sertifikasi mediator yang diselenggarakan oleh Pusat Mediasi Nasional (PMN). Pegawai yang ditugaskan oleh Komisi Yudisial adalah mereka yang selama ini bertanggungjawab atau terlibat aktif dalam menangani tugas-tugas di bidang advokasi, bantuan hukum, pemantauan persidangan, dan penerimaan laporan masyarakat. Pelatihan yang dilaksanakan melalui metode daring ini terbagi dalam dua batch. Batch pertama pada September (14-23 September) dengan diikuti oleh 6 orang pegawai dan batch kedua pada Oktober (19-28 Oktober) dengan diikuti oleh 4 orang pegawai. KY mengirimkan pegawai dengan komposisi gender yang seimbang, yaitu 5 perempuan dan 5 laki-laki.
Selain menjadi salah satu upaya peningkatan kapasitas pegawai, pelatihan ini juga dilakukan untuk menunjang pelaksanaan tugas para pegawai. Misalnya, pelatihan ini penting bagi pegawai di bidang advokasi antara lain untuk melaksanakan Keputusan Sidang Pleno berupa langkah lain dalam bentuk konsiliasi dan mediasi, sebagaimana Peraturan Komisi Yudisial Nomor 8 Tahun 2013 tentang Advokasi Hakim. Bagi pegawai di bidang hukum, keterampilan mediator berupa pendengar aktif, menguasai komunikasi verbal dan non verbal, menengahi sengketa, serta kemampuan dalam penyusunan dokumen kesepakatan sangat penting dalam menjalankan tugas bantuan hukum dan litigasi. Selanjutnya, bagi pegawai yang sehari-hari menerima laporan masyarakat dan pemantauan, keterampilan mediator dalam dealing with difficult people and situation serta menjadi pendengar aktif, kemampuan melakukan reframing atau membahasakan kembali kalimat negatif menjadi kalimat positif, empati, menguasai komunikasi verbal dan non verbal merupakan soft skill yang wajib dikuasai dalam menghadapi pelapor serta dalam pelaksanaan pemantauan persidangan. Selain itu, secara umum, sertifikasi mediator ini juga dapat menambah rasa percaya diri pegawai ketika berhubungan dengan pihak-pihak di luar Komisi Yudisial.
Pelatihan sertifikasi mediasi ini difokuskan pada simulasi dan diskusi. Selain mengajarkan tentang skill yang harus dimiliki oleh seorang mediator, pelatihan ini juga memberikan materi tentang alternatif penyelesaian sengketa, analisis konflik, negosiasi, kode etik mediator, dan prosedur mediasi di pengadilan. Sub Bagian Advokasi mengambil peran penting dalam mengkoordinasikan, mempersiapkan, dan memfasilitasi penyelenggaran sertifikasi mediator ini.
Beberapa pengajar pada pelatihan ini di antaranya Fahmi Shahab, S.E., M.B.L., yang juga merupakan Direktur Eksekutif PMN, kemudian ada Dr. Syeh Assery, S.E., M.M., dan Hyang I. Mihardja, S.H., M.B.A. sebagai fasilitator berpengalaman dalam pelatihan mediator. Sedangkan pengajar materi Peraturan Mahkamah Agung (PerMA) tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, adalah hakim aktif yang pernah menjadi anggota Kelompok Kerja (Pokja) Mediasi di Mahkamah Agung, yang untuk pelatihan bulan September ini akan diisi oleh Edy Wibowo, S.H., M.H.
Pelatihan sertifikasi mediator ini dapat terlaksana berkat dukungan Australia Indonesia Partnership for Justice (AIPJ). Selain pelatihan sertifikasi mediator di PMN, AIPJ bersama Komisi Yudisial juga rencananya akan melaksanakan pelatihan mediasi non sertifikasi pada bulan November mendatang yang diperuntukkan bagi jajaran Komisi Yudisial secara lebih luas dengan peserta yang harapannya dapat lebih banyak.