Putusan Berkualitas dapat Mencegah Anarkis di Pengadilan
Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Banten Ennid Hasanuddin sebagai narasumber webinar Sintergi Komisi Yudisial dengan Aparat Penegak Hukum Dalam Rangka Mencegah Perbuatan Anarkis di Persidangan dan Pengadilan, Kamis (8/7).

Banten (Komisi Yudisial) - Sejumlah kerusuhan terjadi di pengadilan. Sebut saja, hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat disabet ikat pinggang oleh oknum advokat, kerusuhan di PN Temanggung, bentrok di PN Jakarta Selatan dan lainnya. Independensi hakim dan pengadilan dalam melaksanakan tugasnya dapat terganggu oleh tindakan-tindakan massa yang melakukan tekanan.

 

Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Banten Ennid Hasanuddin mengungkap faktor-faktor yang dapat memunculkan tindakan anarkis di persidangan dan pengadilan. Ia menjabarkan seperti tidak puas terhadap putusan hakim, perkara menarik perhatian publik, hukuman terlalu berat, sengketa ahli waris

dendam terhadap terdakwa, hingga eksekusi perkara perdata. 

 

"Oleh karena itu, hakim harus imparsial, jujur, dan insani. Eksplorasi fakta-fakta di persidangan dengan cukup, gunakan pertimbangan hukum yang jelas, pertimbangkan dampak sosial putusan dan istikharoh," saran Ennid yang saat itu bertindak sebagai narasumber webinar Sintergi Komisi Yudisial dengan Aparat Penegak Hukum Dalam Rangka Mencegah Perbuatan Anarkis di Persidangan dan Pengadilan, Kamis (8/7).

 

Selain itu, lanjut Ennid, untuk menghasilkan putusan yang berkualitas maka hakim harus meningkatkan profesionalitasnya melalui pendidikan dan pelatuhan fungsional dan speasialisasi, serta pelatihan internalisasi kode etik. Masyarakat juga perlu diberikan sosialiasi tentang contempt of court sehingga dapat mencegah perbuatan anarkis di persidangan dan pengadilan. 

 

"Selain pentingnya mengedukasi masyarakat, sinergitas antara aparat penegak hukum juga sebagai upaya untuk  mencegah perbuatan anarkis di persidangan dan pengadilan. Saran lain adalah memperkuat mediasi," pungkas Ennid. (KY/Festy)


Berita Terkait