KY Optimalkan Fungsi Pencegahan Melalui Advokasi Hakim
Sekretaris Jenderal KY Arie Sudihar dalam webinar Sinergi Komisi Yudisial dengan Aparat Penegak Hukum Dalam Rangka Mencegah Perbuatan Anarkis di Persidangan dan Pengadilan, Kamis (8/7).

Banten (Komisi Yudisial) - Sesuai mandat konstitusi UUD NRI 1945, Komisi Yudisial (KY) berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. 

KY secara umum dikenal sebagai lembaga penegak etika hakim yang mengedepankan fungsi menegakkan. Padahal selain fungsi pengawasan perilaku hakim, KY juga memiliki tugas dan fungsi untuk menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim.

 

"KY tidak mencari kesalahan hakim, sebenarnya KY bukan hanya menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim, tetapi juga menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim. Salah satunya dikenal melalui advokasi hakim," jelas Sekretaris Jenderal KY Arie Sudihar dalam webinar Sinergi Komisi Yudisial dengan Aparat Penegak Hukum Dalam Rangka Mencegah Perbuatan Anarkis di Persidangan dan Pengadilan, Kamis (8/7).

 

Arie menjelaskan beberapa kegiatan advokasi preventif sebagai upaya pencegahan perbuatan merendahkan kehormatan hakim. Arie menambahkan, sejak tahun 2017 KY melakukan program Klinik Etik dan Advokasi bermitra dengan beberapa perguruan tinggi. Selain itu dilakukan pula penguatan Forum Judical Education.

 

"KY juga telah melakukan edukasi pentingnya pencegahan perbuatan merendahkan kehormatan hakim dengan menyelenggarakan seminar, talkshow, dan menyebarluaskan materi-materi yang mendukung pendidikan hukum kepada masyarakat dan aparat penegak hukum.

Hal ini dalam rangka membangun budaya hukum dan meningkatkan sinergisitas dengan aparat penegak hukum dalam rangka pencegahan perbuatan merendahkan kehormatan hakim," tambah Arie.

 

Lebih lanjut ada tiga pilar strategi advokasi hakim. Pertama, KY mengambil peran sebagai salah satu inisiator dan pelaksana terciptanya sebuah budaya hukum. Kedua, penguatan aparat penegak hukum dan pengadilan dengan mengedepankan tata kelola pemerintahan yang baik. Ketiga, penguatan  budaya hukum di masyarakat.  (KY/Festy)


Berita Terkait