Lampung (Komisi Yudisial) - Aparat penegak hukum lain dari kepolisian dan kejaksaan juga turut diundang untuk memberikan pemaparannya dalam webinar "Sinergi Komisi Yudisial dengan Aparat Penegak Hukum Dalam Rangka Mencegah Perbuatan Anarkis di Persidangan dan Pengadilan", Rabu (7/7).
Unsur kepolisian diwakili oleh Direktur Reserse dan Kriminal Umum Kepolisian Daerah Lampung AKBP Muslimin Amad. Pada kesempatan itu ia menyatakan kepolisian berkomitmen untuk membantu pengamanan persidangan. Perkara-perkara yang diperkirakan menimbulkan tindakan anarkis dapat dimintakan bantuan pengamanannya kepada kepolisian. “Untuk tingkat Polda, Pengadilan dapat meminta pengamanan kepada kepolisian, baik secara terbuka dan tertutup kepada Kapolda, u.p. Karo Ops. Sementara untuk tingkat Polres permintaan bantuan pengamanan persidangan ditujukan kepada Kapolres, u.p. Kabag Ops.
Sementara itu wakil dari kejaksaan, yaitu Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Lampung, Andrie Wahyu Setawan, menuturkan kejaksaan memiliki fungsi intelijen untuk mencegah tindakan anarkis di persidangan atau pengadilan. Jajaran intel kejaksaan, menurut Wahyu, berkewajiban mengamankan kebijakan penegakan hukum yang telah digariskan oleh pimpinan melalui
pelaksanaan kegiatan Intelijen Penyelidikan, Pengamanan dan Penggalangan di bidang ideologi, politik, ekonomi, keuangan, sosial budaya, pertahanan dan keamanan. Hal tersebut dilakukan dalam rangka deteksi dan antisipasi dini terhadap potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan pelaksanaan tugas penegakan hukum baik yang bersifat preventif maupun represif.
"Proses persidangan di pengadilan merupakan bagian dari tugas fungsi intelijen Kejaksaan RI baik diminta maupun tidak dari JPU yang menangani perkara,” ujarnya. (KY/Dinal/Festy)