Integritas Hakim Cegah Anarkisme di Pengadilan
Webinar "Sinergi Komisi Yudisial dengan Aparat Penegak Hukum Dalam Rangka Mencegah Perbuatan Anarkis di Persidangan dan Pengadilan, Rabu (7/7)

Lampung (Komisi Yudisial) - Dalam webinar "Sinergi Komisi Yudisial dengan Aparat Penegak Hukum Dalam Rangka Mencegah Perbuatan Anarkis di Persidangan dan Pengadilan, Rabu (7/7) juga menghadirkan Wakil Ketua PT Tanjung Karang Roki Panjaitan sebagai narasumber. Dalam pemaparannya Roki mengatakan integritas hakim adalah salah satu faktor kunci untuk mencegah terjadinya tindakan anarkis di persidangan dan pengadilan. 

 

“Masyarakat mengharapkan keadilan dari putusan hakim. Inilah yang diharapkan dari hakim. Permasalahan rendahnya integritas hakim dan aparatur pengadilan ini realitas. Banyak hakim ditangkap,” tuturnya. 

 

Untuk mengatasi masalah penting ini, Roki menguraikan bahwa Mahkamah Agung (MA) telah melakukan beberapa hal strategis. Hakim diwajibkan menyerahkan LHKPN, kemudian juga ada pembentukan satuan tugas kerjasama Badan Pengawasan (Bawas) MA dengan KPK untuk menangkap aparat pengadilan.    

Selain itu, tambah Roki, tindakan anarkis di pengadilan juga terjadi akibat tiga faktor lain, yaitu: lemahnya pengawasan hakim dan aparat pengadilan, lemahnya penegakan hukum, dan rendahnya kepastian hukum di Indonesia. Kurangnya pengawasan dari atasan berpengaruh terhadap putusan hakim dalam persidangan. 

 

"Ketua pengadilan harus melakukan pengawasan dan pembinaan secara ketat. Pembaruan bidang manajemen perkara juga penting,” pungkasnya.

 

Webinar ini juga menghadirkan narasumber dari unsur advokat, yaitu Osep Doddy yang menjabat sebagai Komwas DPC Peradi Bandar Lampung. Pada kegiatan ini Doddy mengusulkan pembuatan MoU antara penegak hukum yang berisikan tentang ketaatan dan kepatuhan dan saling menghargai sesama penegak hukum ketika menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing baik di dalam persidangan maupun di luar pengadilan. Hal tersebut diyakini Doddy sebagai langkah konkret mencegah perbuatan anarkis di pengadilan.

 

“Hal tersebut untuk secara bersama menjaga marwah dan martabat hakim yang bebas dan mandiri jauh dari intimidasi, imparsial, professional, transparan dan akuntabel dalam melakukan penegakan hukum,” terangnya. 

 

Apabila MoU ini dapat diwujudkan, Doddy berjanji akan mensosialisasikannya kepada para advokat di Lampung agar marwah dan martabat hakim dapat dijaga dalam melakukan due process of law. (KY/Dinal/Festy)


Berita Terkait