Lampung (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) diberikan amanat oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim. Amanat ini dilaksanakan oleh KY dengan melakukan pengawasan terhadap perilaku hakim. Namun, aspek pengawasan hakim juga penting untuk diimbangi dengan aspek perlindungan terhadap martabat hakim. Hal tersebut dikatakan Anggota KY Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum dan Litbang Binziad Kadafi dalam webinar “Sinergi Komisi Yudisial dengan Aparat Penegak Hukum Dalam Rangka Mencegah Perbuatan Anarkis di Persidangan dan Pengadilan, Rabu (7/7).
“Jadi, ketika hakim diawasi dengan tujuan agar hakim bisa menjaga independensinya, maka hakim perlu juga dilindungi supaya mereka bisa memastikan independensi itu selalu dipegang teguh dalam pelaksanaan tugasnya,” ujar Kadafi.
Menurut Kadafi, penghormatan terhadap hakim adalah sesuatu yang mendasar bagi KY. Hal tersebut diatur dalam Peraturan KY Nomor 8 Tahun 2013 tentang Advokasi Hakim. Dalam peraturan tersebut diatur bahwa KY dapat mengambil langkah hukum atau langkah lain terhadap perorangan atau lembaga yang merendahkan kehormatan hakim. Langkah hukum yang dapat dilakukan, yaitu melaporkan pihak-pihak yang merendahkan kehormatan hakim kepada penegak hukum dan memantau proses hukumnya sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tetapi, lanjut Kadafi, langkah hukum tersebut adalah upaya ultimum remedium. KY lebih mengutamakan langkah langkah lain berupa koordinasi, mediasi, konsiliasi, atau somasi untuk menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim.
“Kurang lebih dalam satu tahun KY menangani laporan perbuatan merendahkan kehormatan hakim sekitar 15-18. Umumnya didasarkan pada laporan hakim yang mengalami peristiwa tersebut tetapi bukan mustahil KY melakukan tindakan secara proaktif memantau kejadian yang ada di berbagai pengadilan terutama lewat pemberitaan media,” ujar Doktor lulusan Tilburg Law School ini.
Pada kesempatan itu Kadafi juga menyatakan KY selama ini aktif melakukan koordinasi terkait pengamanan persidangan, meskipun berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2020 hal itu adalah kewenangan penuh dari pengadilan.
"KY berperan dalam konteks ini yang menyalurkan atau mendorong supaya kebijakan tersebut bisa betul-betul dilaksanakan di lapangan,” tambahnya.
Ia juga mengajak kepada aparat penegak hukum untuk betul-betul menghormati persidangan dan pengadilan. Untuk para advokat, ia mengutip ketentuan dalam Undang-Undang Advokat yang mengatur bahwa advokat dapat diberikan sanksi karena bersikap, bertingkah laku, bertutur kata atau mengeluarkan pernyataan yang menunjukkan sikap tidak hormat terhadap hukum, peraturan perundang-undangan atau pengadilan. Untuk para jaksa, ia mengutip Peraturan Jaksa Agung Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kode Perilaku Jaksa yang diantara mengatur bahwa jaksa wajib bertindak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan yang hidup dalam masyarakat dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Sementara untuk polisi Kadafi mengutip salah satu ketentuan dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian yang menyatakan Kepolisian RI secara umum berwenang memberi bantuan pengamanan dalam sidang dan pelaksanaan putusan pengadilan, kegiatan instansi lain serta kegiatan masyarakat. (KY/Dinal/Festy)