KY Gelar Pelatihan Eksplorasi KEPPH dengan Protokol Kesehatan Ketat
Komisi Yudisial (KY) menyelenggarakan “Pelatihan Eksplorasi KEPPH Studi Kasus Laporan Pengaduan Masyarakat di KY” di Hotel Rattan Inn Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Banjarmasin (Komisi Yudisial) – Komisi Yudisial (KY) menyelenggarakan “Pelatihan Eksplorasi KEPPH Studi Kasus Laporan Pengaduan Masyarakat di KY”  di Hotel Rattan Inn Banjarmasin, Kalimantan Selatan.  Para peserta terdiri dari 16 orang  dari lingkungan peradilan umum dan 21 orang dari lingkungan peradilan agama. Pelatihan dilaksanakan dari hari Selasa-Jumat, 6-9 Juli 2021. 

 

Sekretaris Jenderal KY Arie Sudihar dalam sambutannya menyampaikan, peserta diimbau agar mengikuti protokol kesehatan yang ketat. Sebagai upaya preventif, panitia dan peserta wajib memberikan surat bukti bebas covid-19 dengan cara tes PCR bagi yang dari Jakarta, dan tes antigen bagi yang berasal dari Kalimnatan Selatan. Selain itu ada pula ditambahkan peraturan tambahan untuk pelatihan kali ini.

 

“Wajib menggunakan masker medis dengan benar hingga menutupi hidung dan selalu dipakai selama berada di lokasi pembelajaran. Tidak diperkenankan meninggalkan hotel selama pelatihan. Tidak diperkenankan membawa keluarga. Tidak diperkenankan menerima tamu selama pelatihan,” tegas Arie saat membuka acara, Selasa (6/7).

 

Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin Helmy Thohir menekankan soal sinergisitas KY dan MA. Bahwa MA bersama KY selama ini telah berupaya secara maksimal dan berkesinambungan melakukan pengawasan, baik secara internal maupun eksternal. Hal ini adalah  guna mewujudkan suatu badan peradilan yang agung, melalui pembangunan kepercayaan masyarakat (public trust) terhadap lembaga peradilan, khususnya bagi para hakim.

 

Helmy meyakini, dengan dilaksanakannya kegiatan ini, besar harapan ke depannya sinergitas antar lembaga akan semakin kuat terjalin, dan tujuan bersama organisasi dapat tercapai sesuai dengan harapan. Yaitu mewujudkan badan peradilan yang mandiri, tidak memihak, kompeten, transparan, akuntabel, dan berwibawa, serta mampu menegakkan wibawa hukum dan keadilan yang merupakan persyaratan mutlak dalam sebuah negara yang berdasarkan hukum.

 

“Semoga kegiatan ini dapat memberi manfaat bagi kita semua, khususnya untuk hakim-hakim di wilayah Kalimantan Selatan,” pungkas Helmy. (KY/Noer/Festy)


Berita Terkait