KY Siap Kontribusi dalam Wacana Perppu Penyelamatan Peradilan
KY Siap Kontribusi dalam Wacana Perppu Penyelamatan Peradilan

Jakarta (Komisi Yudisial) - Munculnya ide agar pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Penyelamatan Peradilan atau Perppu Penyelamatan Mahkamah Agung (MA) yang digagas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menuai respon berbagai pihak. Komisi Yudisial (KY) melihat hal itu sebagai usulan yang baik untuk pembenahan dunia peradilan.
 
"Sepintas, bagi kami ini adalah perkembangan yang baik. Kami menantikan tindak lanjut yang lebih konkret dari pemerintah," ujar Juru Bicara KY Farid Wajdi di Jakarta, Senin (30/05).
 
Menurut Farid, berbagai peristiwa yang terjadi belakangan ini harus dijadikan momentum perubahan yang bersifat signifikan. Artinya, perubahan tersebut harus menyentuh masalah dasar, bukan perubahan yang hanya dijadikan aksesori belaka.
 
"Sebagaimana yang selalu disampaikan, setiap peristiwa buruk pada peradilan kita bisa jadi benar menggambarkan situasi yang sesungguhnya, tetapi tidak berhenti sampai di situ," ucap Farid.
 
Farid mengatakan, secara prinsip KY siap berkoordinasi dan berkontribusi lebih jauh.
 
"Mari beri waktu bagi pemerintah untuk mematangkan wacana tersebut lebih jauh dan terus berikan dukungan pada seluruh upaya untuk benahi peradilan Indonesia," pungkas mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara ini.
 
Farid menegaskan, pembenahan itu harus bersifat menyeluruh sesuai dengan tingkat kebutuhannya. Kepercayaan masyarakat kepada lembaga peradilan harus direbut kembali, jika tidak krisis degradasi (distrust) kepada lembaga peradilan semakin tergerus.
 
"Substansi Perppu untuk penguatan KY adalah perlu adanya keselarasan antara kebutuhan KY dan harapan publik maupun lembaga legislasi terkait penguatan kewenangan pengawasan eksternal hakim oleh KY, yaitu memberikan kewenangan eksekutorial kepada KY," tutup Farid. (KY/Jaya/Festy)

Berita Terkait