Jakarta (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) diberikan tugas untuk mengupayakan peningkatan kapasitas hakim. KY menyatakan komitmen untuk terus meningkatkan integritas dan kapasitas melalui pelatihan-pelatihan, seperti pelatihan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), pelatihan tematik, dan pelatihan khusus.
"Ketiga jenis pelatihan tersebut dilakukan KY untuk mengupayakan peningkatan kapasitas hakim. Tugas ini sudah dikenal di kalangan hakim. Jadi, tugas KY tidak hanya terkait pengawasan hakim saja," urai Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim KY Joko Sasmito saat menjadi narasumber dalam Dialog Interaktif di RRI, Selasa (8/6).
Menurut Joko, pelatihan KEPPH merupakan salah satu upaya pencegahan agar hakim tidak melakukan pelanggaran KEPPH, khususnya untuk hakim dengan masa kerja 0-8 tahun.
"Isi materinya terkait dasar-dasar KEPPH yang bertujuan untuk membentengi para hakim agar berperilaku sesuai KEPPH. Kemudian, pelatihan lanjutannya adalah implementasi KEPPH yang ditujukan bagi para hakim tinggi," lanjut Joko.
Untuk pelatihan tematik, materi disesuaikan dengan kebutuhan Mahkamah Agung (MA), misalnya: pelatihan hakim mediator, pelatihan sistem pidana anak, hukum lingkungan, hukum syariah, hukum tindak pidana korupsi, dan sebagainya.
Juru Bicara KY Miko Ginting yang juga menjadi narasumber menambahkan, para hakim yang telah diberikan pelatihan diharapkan dapat meningkatkan kualitas putusannya. Selain itu, lanjut Miko, pelatihan juga untuk membentengi para hakim agar selalu memegang KEPPH sebagai pedoman dalam berperilaku.
"Jadi tidak hanya sekadar program kerja, peningkatan kapasitas hakim merupakan tugas KY yang diamanatkan dalam Passal 20 ayat 2 UU no 18 tahun 2011," jelas Miko.
Joko kembali menambahkan, KY setidaknya menggelar pelatihan lima kali dalam setahun dan paling banyak empat belas kali pelatihan. "Sejak 2015 hingga sekarang sudah ada sekitar 2000 hakim yang telah mengikuti pelatihan KEPPH maupun tematik," pungkas Joko. (KY/Festy)