Jakarta (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) telah melakukan penandatangan nota kesepahaman dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Rabu (9/6) di Auditorium KY, Jakarta. Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata berharap nota kesepahaman dapat meningkatkan sinergi dan efektivitas kerja sama antara kedua lembaga dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenangnya.
"Kerjasama ini tidak saja sebagai sarana untuk menjaga dan mempererat hubungan antar kedua lembaga. Namun juga bermanfaat dalam mewujudkan kesamaan pandang dalam penegakan hukum serta yang utama, mewujudkan peradilan bersih dan berwibawa," papar Mukti saat memberikan sambutan saat penandatangan nota kesepahaman.
Ketua KY menambahkan, selain tugas KY adalah menegakkan kode etik hakim, KY juga bertugas meningkatkan kapasitas hakim. Untuk itu, KY akan bekerja sama dengan PPATK untuk memberikan materi pelatihan seputar pidana perekonomian," harap Mukti.
"Saya berharap nota kesepahaman ini tidak hanya menjadi kertas kerja yang tidur, namun hidup untuk dijalankan dan menjawab semua tuntutan dari reformasi hukum," harap Mukti.
Dalam kesempatan sama, Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengatakan bahwa penegakan hukum terhadap kasus korupsi, peredaran gelap narkotika dan pencucian uang saat ini dinilai melemah. Oleh karena itu, maka diperlukan kesamaan pandangan antara semua penegak hukum untuk memiliki paradigma yang sama dalam mengatasi persoalan ini.
Sinergi antara KY dan PPATK, lanjut Dian Ediana, diharapkan mampu mewujudkan penegakan hukum yang lebih baik sehingga berefek positif dalam menjaga sistem perekonomian di Indonesia.
"KY adalah lembaga yang penting terutama dalam upaya penegakan hukum. Sehingga kerjasama ini merupakan suatu hal yang penting bagi kedua lembaga dan dunia penegakan hukum," pungkas Dian Ediana. (KY/Adnan/Festy)