Jakarta (Komisi Yudisial) – Ketua Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae melakukan penandatanganan nota kesepahaman tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme dalam mewujudkan peradilan bersih dan berwibawa, Rabu (9/6) di Auditorium KY, Jakarta.
Nota kesepahaman berjangka waktu lima tahun ini memiliki ruang lingkup, yaitu: petukaran informasi, pendidikan dan pelatihan, sosialisasi dan kampanye, dan kegiatan yang lain disepakati.
Tujuan nota kesepahaman ini untuk meningkatkan sinergi dan efektivitas kerja sama antara kedua lembaga dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenangnya.
Anggota Komisi Yudisial (KY) bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi Amzulian Rifai mengatakan bahwa kewenangan KY untuk menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim tidaklah mudah, sehingga KY membutuhkan dukungan dari berbagai elemen masyarakat.
"KY tidak bisa sendiri, sehingga KY memerlukan kerjasama dengan lembaga lain, PPATK adalah satu di antaranya. Banyak hal yang bisa didapat KY untuk memuluskan dalam menjalankan tugas dan kewenangannya,” pungkas Amzulian. (KY/Adnan/Festy)