Asisten Hakim Dibutuhkan Pengadilan yang Perkaranya Banyak
Ketua Kamar Pembinaan MA Takdir Rahmadi saat menjadi pembicara pada international webinar “Global Trends in the Status and Roles of Judicial Assitants and Future Developments in Indonesia”, Senin (7/6).

Jakarta (Komisi Yudisial) - Keberadaan asisten hakim agung yang di undang-undang (UU) dikenal dengan sebutan panitera pengganti, atau dalam praktiknya dikenal dengan istilah hakim yustisial, hanya ada di Mahkamah Agung (MA). Sementara tidak ada jabatan tersebut di pengadilan tingkat pertama maupun banding. 

Ketua Kamar Pembinaan MA Takdir Rahmadi menjelaskan, seleksi hakim yustisial dilakukan oleh kepaniteraan MA. Panitera mengusulkan kepada Direktorat Jenderal (ditjen) setiap badan peradilan tentang kebutuhan hakim yustial. Kemudian ditjen mengumumkan dan melaksanakan seleksi hakim yustisial. Setelah menggelar serangkaian tahapan, kepaniteraan mengusulkan nama-nama yang lulus kepada Ketua MA yang selanjutnya dalam rapat pimpinan akan ditentukan hakim yustisial terpilih. 

Dikatakan Takdir, sebelum tahun 2008, panitera pengganti memiliki kewenangan yang kuat dan substansial seperti melakukan riset, menganalisis isi putusan tingkat pertama dan tingkat banding, menyiapkan ringkasan dan draf putusan, serta menghadiri sidang-sidang musyawarah rapat putusan. Saat itu, lanjut Takdir, publik mulai mengkritisi putusan karena dianggap tidak tepat.

“Setelah tahun 2008, wewenang panitera pengganti dikurangi, yaitu terbatas pada riset, mengkoordinasikan sidang musyawarah putusan majelis dangan mengkoreksi draf putusan yang disiapkan oleh operator komputer dan tidak lagi substansial,” ungkap Takdir.

Ditambahkan Takdir, terkait adanya gagasan untuk diadakannya asisten hakim tingkat pertama, MA tidak ada keberatan dengan dengan gagasan itu. Namun, hal ini tidak mudah karena ada persoalan anggaran. Pemerintah memiliki masalah anggaran yang berat, karena untuk hakim saja sulit dan masih kekurangan. Selain itu, hal ini juga perlu didukung oleh fakultas hukum.

“Saran saya, mungkin tidak semua peradilan tingkat pertama ada hakim yustisial. Mungkin hanya hakim pada pengadilan kelas 1A yang jumlah perkaranya banyak yang memerlukan kehadiran asisten,” pungkas Takdir. (KY/Eka Putra/Festy).


Berita Terkait