Jakarta (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) dan @ngertihukum.id berbincang santai seputar peran masyarakat dalam mewujudkan peradilan yang bersih dan berwibawa secara live di kanal Youtube @ngertihukum.id, Kamis (27/5).
Juru Bicara KY Miko Ginting yang menjadi narasumber dalam diskusi daring tersebut menyampaikan pentingnya kehadiran KY dalam kekuasaan kehakiman di Indonesia. KY diberikan mandat oleh konstitusi untuk menjalankan dua wewenang utama, yaitu
mengusulkan pengangkatan calon hakim agung dan hakim ad hoc pada Mahkamah Agung (MA) serta menjalankan wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim.
Untuk mengoptimalkan wewenangnya dalam menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat dan perilaku hakim, Miko menekankan bahwa KY tidak hanya melakukan pengawasan terhadap hakim, tetapi KY juga melaksanakan advokasi hakim bagi hakim yang diduga direndahkan kehormatannya. Kewenangan ini diatur dalam UU KY No 18 Tahun 2011 dan Peraturan KY No. 8 Tahun 2013.
“Langkah advokasi hakim yang dilakukan oleh KY dapat berupa langkah hukum ataupun langkah lain, seperti mediasi, konsiliasi, dan seterusnya. Misalnya dengan memanggil hakim yang diduga direndahkan kehormatannya dengan pihak yang diduga merendahkan, sehingga dapat diambil jalan keluar," tutur Miko.
Miko menyadari, dalam mengawal peradilan agar dapat dijalankan secara independen dan mandiri sebagai prasyarat terwujudnya peradilan yang adil, Miko mengatakan bahwa KY tidak bisa berjalan sendiri. Oleh karena itu, perlu adanya kerja sama dengan lembaga lain, perguruan tinggi, organisasi profesi dan yang terpenting adalah keterlibatan seluruh unsur masyarakat untuk menjadi mitra KY dalam mewujudkan cita-cita bersama ini.
“Kita punya tanggung jawab masing-masing untuk melakukan pengawasan. Apabila ada dugaan-dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim, atau dugaan hakim yang direndahkan kehormatannya, dapat diajukan kepada KY,” pungkas Miko. (KY/Halimah/Festy)