Kekurangan Hakim Dikhawatirkan Pengaruhi Kualitas Putusan
Komisi Yudisial (KY) yang terdiri dari Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata, Anggota KY Amzulian Rifai, dan Sekjen KY Arie Sudihar mengunjungi Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Yogyakarta.

Yogyakarta (Komisi Yudisial) – Dari Kantor PP Muhammadiyah, rombongan Komisi Yudisial (KY) yang terdiri dari Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata, Anggota KY Amzulian Rifai, dan Sekjen KY Arie Sudihar mengunjungi Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Yogyakarta. Rombongan KY diterima di ruang kerja Ketua PTA Yogyakarta Sarif Usman yang didampingi Wakil Ketua PTA Yogyakarta Imron Rosyadi. Selanjutnya dilakukan temu diskusi dengan 16 Hakim Tinggi di PTA Yogyakarta.

Dalam kesempatan tersebut Mukti menjelaskan kehadiran KY hadir untuk silaturahmi. Kunjungan ini menjadi tradisi saat Anggota KY berkunjung ke suatu kota. Untuk melihat, mendengar, saling berbagi cerita. Apakah ada problem yang krusial yang perlu untuk dibantu KY, atau untuk disampaikan ke Mahkamah Agung (MA).

KY memiliki dua tugas pokok, salah satunya menjaga marwah, martabat dan keluhuran hakim.  Caranya dengan mengawasi dan advokasi. Advokasi ini yang belum popular. Advokasi dilakukan untuk hakim yang bertugas dengan baik, tapi ditekan dalam melaksanakan tugasnya. Jadi jika ada tekanan, hakim lapor saja ke KY. Kasus permintaan advokasi sendiri sedikit, rata-rata 15 kasus pertahun.

“Saya sampaikan ini supaya apa yang disebut menjaga hakim tercipta. Jadi tidak hanya mengawasi, tapi jika ada hakim bekerja dengan baik kami bela,” tegas Mukti.

Terkait kesejahteraan hakim, KY juga aktif memantau sampai tempat tinggal hakim, lalu laporannya disampaikan ke MA. Hakim ada yang kost, hidup sederhana, dengan berbagai situasi geografis, dan sebagainya, sehingga jarang membawa keluarga ke tempat tugas. Salah satu alasannya karena tidak ada sekolah yang layak. Ini rutin KY sampaikan, termasuk jumlah hakim di suatu pengadilan.

“Jumlah hakim terkait dengan faktor kelelahan hakim saat bersidang. Sehingga mempengaruhi emosi saat bersidang, yang akhirnya  dilaporkan ke KY. Tapi kami cuma bisa mengusulkan, MA yang memenuhi,” ujar Mukti. (KY/Noer/Festy)


Berita Terkait