Jakarta (Komisi Yudisial) - Lemahnya legal method di dunia akademik merupakan salah satu faktor penyebab mengapa akuntabilitas pengadilan dan lembaga negara masih dianggap lemah. Anggota Komisi Yudisial (KY) Binziad Kadafi berpendapat perlunya mendefinisikan konsep hukum yang penting di Indonesia, yaitu melalui yurisprudensi.
"Selain itu, kita perlu menganalisis sumber-sumber hukum utama. Karena sejak dahulu, kita hanya diajarkan suatu sumber hukum melalui peraturan perundang-undangan saja, tanpa melihat adanya sumber hukum lainnya, seperti putusan pengadilan. Oleh karena itu, kita perlu mulai dalam intelektual exercise yang kita buat, terutama dalam upaya mendorong kepastian hukum untuk menganalisis selain peraturan perundang-undangan, juga putusan pengadilan serta literatur yang otoritatif (doktrin)," jelas Kadafi.
Untuk langkah selanjutnya, lanjut Kadafi, adalah membangun kembali ‘the legal method’, yaitu suatu sistem penelitian dan diskursus hukum yg real dan bertanggung jawab oleh kalangan universitas, institusi penelitian, pusat-pusat studi, dan meliputi pula para aktivis di lingkup society organitation. Terakhir adalah memperkaya nuansa hukum di Indonesia.
“Apabila kita simpulkan, maka perlu melakukan upaya terstruktur guna mencapai kepastian hukum yang lebih kuat, terutama dalam analisis terhadap disiplin hukum tertentu agar pembahasan tentang topik yang penting dalam disiplin tersebut bisa leveling up dalam ketataran intelektual yang lebih tinggi lagi," jelas Kadafi.
Selain bertujuan untuk membantu para hakim untuk menambah referensi dalam putusannnya, karakterisasi putusan ini juga membantu para pengakses untuk mencari dasar-dasar argumentasi yang dibangun oleh para hakim, kaidah yurisprudensi, juga relevansinya dengan teori terbaru yang relevan.
“Lembaga seperti MA dan KY akan menjadi penerima manfaat yang diharapkan dapat bersikap lebih profesional, partisipasif dan akuntabel dalam mengambil kebijakan untuk menjalankan tugas dan wewenangnya," harap Kadafi.
Hadir sebagai narasumber dalam acara tersebut adalah Dosen Universitas Bina Nusantara Shidarta dan Dosen Universitas Parahyangan Bandung Niken Savitri.
“Karakterisasi putusan merupakan program aplikasi yang memuat suatu anotasi atau catatan dari putusan pengadilan yang berupa yurisprudensi, putusan yang menarik perhatian publik, dan putusan dalam kesepakatan tiap kamar di MA. Dengan anotasi ini maka bisa ditemukan suatu penemuan hukum baru," ujar Shidarta.
Ditambahkan Niken, tujuan utama dari program ini untuk menyediakan catatan atau komentar kritis atas suatu kaidah yurisprudensi ataupun kaidah penemuan hukum yang rumusannya telah dikutip di dalam pertimbangan hakim.
"Selain itu, digunakan juga untuk menelusuri sumber hukum primer berupa putusan hukum yang pertama yang meletakkan kaidah yurisprudensi/kaidah penemuan hukum dan memastikan bahwa pengutipan kaidah tersebut telah benar dan sesuai dengan sumber hukum tersebut. Dan tujuan terakhir, yaitu dapat digunakan untuk memberikan saran dan perbaikan terhadap pengutipan suatu kaidah yurisprudensi dengan bahasa yang lebih baik dan mudah dimengerti oleh semua orang," pungkas Niken. (KY/Eka Putra/Festy)