Depok (Komisi Yudisial) – Komisi Yudisial (KY) kembali menyelenggarakan “Workshop Eksplorasi Pelanggaran KEPPH: Studi Kasus Laporan Masyarakat di Komisi Yudisial” untuk kedua kalinya di tahun 2021. Sama seperti sebelumnya, workshop kali ini dilaksanakan secara virtual dari tanggal enam hingga sembilan April. Peserta berasal dari 20 orang hakim pengadilan umum dan 20 orang hakim pengadilan agama dari kawasan timur Indonesia.
Dalam sambutannya Wakil Ketua KY M. Taufiq HZ menyampaikan bahwa dalam negara hukum, kepercayaan dan penghormatan masyarakat terhadap lembaga pengadilan, merupakan hal yang sangat penting sebagai tolak ukur efektifnya sebuah peradilan. Hanya dengan memenuhi prasyarat tersebut hukum akan dapat ditegakkan, sekaligus memberikan kepastian serta keadilan.
“Salah satu faktor yang dapat mengurangi rasa hormat dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan adalah perilaku hakim baik di dalam maupun di luar pengadilan,” ungkap Taufiq.
Sekian banyak kajian menunjukkan adanya hubungan yang erat antara penerimaan publik terhadap putusan pengadilan dengan kepercayaan publik terhadap perilaku hakim yang berintegritas, independen, imparsial, serta profesional. Perilaku tersebut tercermin baik dalam perilaku yang terkait maupun yang tidak terkait langsung dengan aktivitas yudisial. Keraguan masyarakat atas perilaku hakim dapat mengikis kepercayaan terhadap keberadaan negara hukum serta berpotensi menyebabkan tidak efektifnya proses peradilan yang ada. Karenanya, hakim sebagai aktor utama atau figur sentral dalam proses peradilan senantiasa dituntut untuk dapat memelihara integritas, kecerdasan moral, dan meningkatkan profesionalisme dalam menegakkan hukum dan keadilan bagi masyarakat.
“Salah satu alat untuk mengontrolnya adalah penerapan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Butir-butir KEPPH bukan hanya sebagai sebuah garis batas, namun jauh melampaui itu semua. KEPPH adalah nilai-nilai yang hidup dan harus melekat pada jiwa setiap insan hakim,” ujar Taufiq.
Dalam kesempatan workshop yang berangkat dari kondisi faktual laporan-laporan masyarakat di KY, peserta akan diajak untuk bersama-sama berdiskusi, mendalami, serta mengeksplorasi laporan-laporan pelanggaran KEPPH yang sering dilaporkan oleh masyarakat ke KY. Dengan menyelenggarakan workshop ini, Taufiq berharap para peserta mampu meningkatkan kemampuan pengetahuan hukum, me-refresh serta memperdalam komitmen terhadap penerapan etika dan pedoman perilaku hakim, sebagaimana yang tertuang dalam 10 butir KEPPH
“Pelatihan ini sangat penting karena kita diajak untuk senantiasa mengingat rambu-rambu agar tidak melanggar KEPPH yang merupakan landasan bagi hakim yang fundamental. Maka dengan kegiatan ini juga bisa digunakan sebagai upaya deteksi dini dalam mencegah pelanggaran KEPPH,” Kata Taufiq.
Pengetahuan singkat namun padat ini sangat sesuai terutama bagi para hakim yang selama ini belum dapat menerima workshop secara tatap muka, karena terkendala oleh jumlah target peserta tatap muka dan wilayah yang kemungkinan sulit dijangkau oleh KY. Kegiatan ini bertujuan untuk membentengi hati nurani para peserta jika nanti ada godaan-godaan dari luar yang dapat merusak nilai-nilai kemandirian hakim dalam memutus.
“Selain itu, kami berharap agar Bapak Ibu dapat menjadi agen perubahan di tempatnya masing-masing dan menularkan pentingnya KEPPH bagi hakim, agar cita-cita mewujudkan peradilan yang bersih dapat terwujud,” harap Taufiq. (KY/Noer/Festy)