Jakarta (Komisi Yudisial) – Sebagai mitra, Komisi Yudisial (KY) menghormati tugas DPR untuk memberikan persetujuan terhadap calon hakim agung (CHA) yang diusulkan KY untuk menjadi hakim agung yang ditetapkan Presiden. KY memastikan tidak ada intervensi dari DPR dalam seleksi CHA.
“Saling menghormati dan menghargai tugas masing-masing. Karena Komisi III DPR sudah ada porsinya sendiri nantinya,” ungkap Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurdjanah dalam press conference daring, Rabu (31/3).
Nurdjanah menjelaskan, KY juga telah melakukan audiensi dengan DPR pada Rabu (31/3) untuk menjelaskan secara trasnparan tentang proses seleksi di KY. KY menjelaskan seperti apa materi seleksi dan sistem pembobotan nilainya. "KY ingin menyampaikan bahwa tidak ada proses seleksi yang ditutup-tutupi," tambah Nurdjanah.
Nurdjanah juga menyinggung bahwa seleksi CHA melibatkan banyak pihak yang telah merlakukan kerja sama dengan KY. Diantaranya KPK, Polri, Kejaksaan Agung, PPATK, LPSK, dan Mahkamah Agung (MA). MA memiliki Badan Pengawas dan Direktorat Jenderal sesuai kamar yang memiliki rekam jejak hakim. Terakhir Siti meminta bantuan dari media dalam proses seleksi CHA tahun 2021 ini.
“Untuk teman-teman media, terima kasih atas perhatiannya untuk hadir dalam konferensi pers ini. Mewakili KY, kami memohon masukannya terhadap para CHA yang telah lulus tahap administrasi. Masukan media sangat sangat berharga dalam proses seleksi,” tutup Siti. (KY/Noer/Festy)