KY dan PPATK Jalin Kerja Sama Untuk Tingkatkan Sinergitas
Pimpinan Komisi Yudisial melakukan pertemuan dengan Pimpinan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada Selasa (23/03), di Gedung Kantor PPATK, Jakarta Pusat.

Jakarta (Komisi Yudisial) – Pimpinan Komisi Yudisial melakukan pertemuan dengan Pimpinan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada Selasa (23/03), di Gedung Kantor PPATK, Jakarta Pusat. Hadir mewakili KY adalah Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata, Wakil Ketua KY M. Taufiq HZ, Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Siti Nurdjanah, Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Sukma Violetta, dan Sekretaris Jenderal KY Arie Sudihar. Dari pihak PPATK hadir Kepala PPATK Dian Ediana Rae beserta jajaran pejabat PPATK.

Seperti yang sudah menjadi program prioritas kerja KY, bahwa KY akan membangun sinergisitas dengan kementerian/lembaga (K/L) negara, lembaga non pemerintah, media dan masyarakat. Kunjungan ke PPATK ini merupakan upaya melanjutkan kerja sama yang sudah ada. Sebelumnya telah ada MoU/Nota Kesepahaman antara KY dengan PPATK.

“Pertemuan ini merupakan bentuk keseriusan KY dalam bekerja secara optimal dan profesional, untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan,” ujar Mukti saat ditemui setelah pertemuan.

Adapun yang akan dikerjasamakan adalah di bidang rekrutmen hakim berupa profiling hakim. KY membutuhkan dukungan lembaga independen yang bergerak di bidang intelijen keuangan. Hal ini untuk mendapatkan informasi terkait rekam jejak calon hakim agung pada badan peradilan di semua lingkungan peradilan.

Di bidang pengawasan hakim, KY membutuhkan dukungan penyediaan informasi yang berkaitan dengan indikasi tindak pidana pencucian uang, yang dilakukan oleh siapapun yang terkait pelaksanaan tugas dan wewenang KY.

Untuk bidang teknologi informasi, adanya pertukaran informasi/data melalui media teknologi, dengan membangun jaringan bersama dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenang masing-masing.

Terakhir di bidang SDM, kerja sama pelatihan teknik investigasi atau penyelidikan (terutama terkait dengan transaksi keuangan). Pihak PPATK dapat menjadi narasumber diklat untuk SDM KY.

“Dari pihak PPATK sangat mendukung, karena mereka juga membutuhkan sinergitas dengan K/L lain. Kita akan perpanjang MoU dan akan melakukan kegiatan-kegiatan bersama. Walaupun tetap menjaga independensi masing-masing,” pungkas Mukti. (KY/Noer/Festy)


Berita Terkait