Jakarta (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) menggelar vaksinasi tahap kedua bagi pegawai KY sejak Kamis hingga Jumat, 25 - 26 Maret 2021 di Auditorium KY, Jakarta. Vaksin tahap pertama sebelumnya digelar pada Selasa hingga Rabu, 9 - 10 Maret 2021 lalu.
Program vaksinasi ini untuk mencegah penyebaran Covid-19 sekaligus menumbuhkan kekebalan kelompok atau herd immunity.
"Namun, penerima vaksin tetap harus menjaga protokol kesehatan. Sebab, tak berarti tubuh tidak bisa terserang virus corona," ujar dokter Lusia Johan, tenaga medis yang bertugas di Klinik KY.
Menurut dokter Lusia, ada sebanyak orang penerima vaksin yang terdiri dari Pimpinan dan Anggota KY, pejabat struktural, tenaga ahli dan pegawai KY. Ia memperinci ada 231 orang yang divaksin di hari pertama, 77 divaksin di hari kedua. Sementara, ada 40 orang tidak dapat divaksin tahap 1, tahap 2, atau kedua tahap tersebut karena penyista sakit tertentu dan cuti.
Interval waktu seseorang mendapatkan vaksin tahap pertama dengan tahap kedua minimal 14 hari dan maksimal 28 hari.
"Rentang waktu suntikan vaksin tahap pertama dengan tahap kedua adalah minimal 14 hari. Seumpama ada penerima vaksin yang berdasarkan hasil skrining tidak boleh divaksin, maka kita mundurkan maksimal 28 hari. Sebab uji klinisnya menunjukan jarak vaksinasi 14 hari sampai 28 hari itu yang membentuk antibody optimal," kata dokter Lusia lebih lanjut.
Anggota KY Amzulian Rifai setelah menerima vaksin tahap kedua, menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan kesempatan mengikuti vaksin. Vaksin ini tentu saja sangat bermanfaat dalam upaya pemerintah menghilangkan penyebaran covid-19. Oleh karena itu, vaksin yang dilaksanakan di KY ini merefleksikan banyak hal. Pertama, menunjukan bahwa KY sangat mendukung adanya vaksinasi ini. Sekaligus menghimbau pada semua pihak dan masyarakat, tanpa ragu untuk bersama-sama menyukseskan program pemerintah vaksinasi covid-19.
“Mari kita sama-sama supaya masyarakat kita, apapun profesinya, dimanapun berada, bisa sehat. Walaupun tentu meskipun kita sudah divaksin, kita tetap mengikuti arahan-arahan pemerintah setelahnya,” ajak Amzulian. (KY/Noer/Festy)