KY Akan Susun Kompilasi Pelanggaran KEPPH
Anggota Komisi Yudisial (KY) Joko Sasmito menutup secara resmi Workshop virtual bertema Eksplorasi Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH): Studi Kasus Laporan Masyarakat di KY, Jumat (19/03).

Jakarta (Komisi Yudisial) – Anggota Komisi Yudisial (KY) Joko Sasmito menutup secara resmi Workshop virtual bertema Eksplorasi Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH): Studi Kasus Laporan Masyarakat di KY, Jumat (19/03). 

Sebelum menutup, Joko sempat menyinggung bahwa ada hakim yang mempermasalahkan proses pemeriksaan dan pemberian sanksi oleh KY. Hal tersebut sebenarnya dapat dimaklumi, karena latar belakang berbeda Anggota KY  terdiri dari unsur mantan hakim, akademisi, praktisi, dan perwakilan masyarakat.

Joko menjelaskan, hakim di bawah Mahkamah Agung (MA) juga menganut dua aliran. Yaitu aliran legisme bahwa hakim corong UU, tidak boleh melanggar peraturan dalam memutus. Ada aliran yang responsif, hakim yang menilai peraturan yang tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat, bisa disampingi.

“KY menerima kedua perbedaan pandangan tersebut. Oleh karena itu , walaupun memiliki independensi, hakim jika ingin menyimpangi suatu peraturan dalam membuat putusan, maka harus diberikan penjelasan alasannya sehingga putusan tersebut tidak dianggap melanggar ketentuan UU atau  KEPPH,” ujar Joko.

Terakhir Joko menyinggung adanya permintaan yang ingin KY menerbitkan jenis pelanggaran KEPPH yang dapat jadi acuan untuk sebagai pembelajaran, dengan mengutamakan prinsip kerahasiaan.

“Saya sudah punya rencana dari lama. Gayung bersambut akan dibuat kompilasi, dengan menyamarkan identitas. Harapannya panduan tersebut bisa bermanfaat bagi para hakim agar dapat menjadi panduan untuk tidak melanggar KEPPH,” harap Joko. (KY/Noer/Festy)


Berita Terkait