Jakarta (Komisi Yudisial) – Pimpinan Komisi Yudisial (KY) dan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pertemuan pada Kamis (04/03), di Gedung Merah Putih, Jakarta. Pimpinan KY diwakili oleh Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata yang didampingi oleh Wakil Ketua KY M. Taufiq HZ, Anggota KY Siti Nurdjanah dan Sukma Violetta, serta Sekjen KY Arie Sudihar. Sedangkan Pimpinan KPK diwakili oleh Ketua KPK Firli Bahuri, dan didampingi oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Nawawi Pomolango, dan Nurul Ghufron.
Isi dari pertemuan disampaikan dalam konferensi pers yang dilaksanakan setelah pertemuan dengan menghadirkan Mukti Fajar Nur Dewata dan Alexander Marwata.
Mukti menyampaikan bahwa hadirnya KY ke KPK hari ini adalah bagian dari program kerja prioritas KY, yaitu membangun sinergisitas dengan lembaga-lembaga negara dan NGO. Tujuannya untuk meningkatkan kinerja dari KY untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat dan perilaku hakim sesuai konstitusi.
“Adapun kekhususan KY ke KPK dalam rangka menjalin kerja sama terkait proses seleksi Calon Hakim Agung (CHA) yang sudah kami buka. Dalam proses ini akan berbagi informasi dan data tentang CHA. Kedua, kerja sama mengenai pengawasan hakim. Nanti kita akan membentuk tim teknis untuk melakukan pengawasan hakim, hal mana yang menjadi kewenangan KY dan beririsan dengan kewenangan KPK,” ujar Mukti.
Alexander menyatakan bahwa KPK diminta untuk membantu rekam jejak para CHA. Data tersebut akan disampaikan nama-namanya setelah proses administrasi. Apakah calon tersebut patuh terhadap pelaporan LHKPN. Apakah kekayaan hakim tersebut sesuai dengan profilnya. Termasuk transaksi keuangan yang bersangkutan.
“Intinya KY menginginkan para calon hakim yang terpilih nantinya betul-betul memiliki integritas. Kalau masalah kemampuan teknis para CHA tidak diragukan lagi, tapi kita menginginkan hakim agung yang berintegritas,” ungkap Alexander.
Terkait pengawasan hakim, KY melakukan pengawasan hakim dari tingkat pertama sampai MA, dari Sabang sampai Merauke. Akan dilakukan upaya agar KY dapat bersinergi dengan KPK tentang pengawasan hakim. KPK juga menerima laporan masyarakat mengenai dugaan tipikor yang dilakukan oleh hakim.
“Umumnya tindak lanjut yang kami lakukan setelah melakukan klarifikasi, kami melakukan penyadapan, jika perbuatan tersebut misalnya terkait dengan suap. Setelah kita dalami korupsinya tidak ada, tapi kalau dalam proses penyelidikan KPK mendapatkan informasi terkait pertemuan hakim dengan pengacara misalnya, atau tindakan-tindakan yang terkait dengan kode etik, nanti informasi-informasi itu akan kami sampaikan ke KY untuk ditindaklanjuti,” beber Alexander.
Hal tersebut belum termasuk kerja sama yang terkait dengan pengawasan hakim yang sudah dilakukan oleh KPK dengan KY, misalnya monitoring persidangan. Karena dari monitoring persidangan dapat dilihat perilaku hakim pada saat memimpin persidangan.
“Kalau ada hal-hal yang terkait kode etik dalam memimpin persidangan, itu yang kami sampaikan kepada KY. Dan juga jika KY menerima laporan masyarakat yang ada indikasi korupsi, informasi dari KY akan disampaikan ke KPK. Intinya itu tadi dari pertemuan KY dan KPK,” pungkas Alexander. (KY/Noer/Festy)