Tim TA DPR RI Usulkan Rekrutmen Hakim Libatkan Berbagai Pihak
Tim TA DPR RI Usulkan Rekrutmen Hakim Libatkan Berbagai Pihak

Jakarta (Komisi Yudisial) - Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Baleg DPR RI) menggelar rapat kajian terhadap pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi atas Rancangan Undang-Undang tentang Jabatan Hakim (RUUJH), Kamis (19/05), di Gedung Nusantara I DPR. Rapat yang dipimpin oleh Dossy Iskandar Prasetyo ini untuk mendengarkan masukan dari Tim Tenaga Ahli (TA) DPR RI. Komisi Yudisial (KY) selaku pihak yang mendorong terwujudnya RUUJH selalu berusaha memantau perkembangan pembahasan RUUJH.
 
Dalam rapat tersebut Tim Tenaga Ahli DPR RI menyampaikan masukan terkait RUUJH. Salah satu hal yang signifikan dibahas adalah adanya kesepakatan antara Baleg DPR RI dan Tim Tenaga Ahli DPR RI bahwa rekrutmen hakim tidak bisa dilakukan oleh satu lembaga tunggal, yakni Mahkamah Agung (MA). Hakim sebagai pejabat negara, rekrutmennya juga harus sesuai dengan standar pejabat Negara yaitu harus melibatkan banyak pihak, salah satunya KY atau perwakilan masyarakat.
 
“PNS saja rekrutmennya melibatkan berbagai pihak, tidak hanya KemenPAN-RB. Maka semestinya pula rekrutmen hakim juga melibatkan berbagai pihak,” jelas perwakilan Tim Tenaga Ahli DPR Rifma Ghulam.
 
Selain itu diusulkan agar pembinaan hakim tidak semata dilakukan oleh MA, tetapi juga oleh KY sehingga pembinaan yang dilakukan kepada hakim bisa stimultan dan tidak menyangkut teknis yudisial semata.
 
Menanggapi itu, Dossy Iskandar Prasetyo menekankan jangan sampai RUUJH nanti bertentangan dengan undang-undang yang telah ada, karena akan membuka ruang untuk dilakukan judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).
 
“Jika UU ini di-judicial review dan dikabulkan oleh MK, maka masyarakat akan mempertanyakan kemampuan dari pembuat legislasi,” kata Wakil Ketua Baleg DPR. (KY/Noer/Festy)

Berita Terkait