Etika Dasar Pembangunan Hukum
Etika Dasar Pembangunan Hukum

Medan (Komisi Yudisial) - Etika mengarahkan pada penggunaan akal budi manusia yang mengatur tingkah laku seseorang untuk bertindak yang baik dan wajar. Karenanya, pembangunan hukum perlu berlandaskan pada perspektif etika. Hukum tidak selalu apa yang tertulis, tetapi harus selalu melibatkan manusia dalam tiap proses pembentukannya agar hukum dapat dimengerti manusia dengan baik.
 
Hal itu disampaikan oleh Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi saat menjadi pembicara pada International Conference Islamic Development (ICID), di Garuda Plaza Hotel Medan, Selasa (17/5).
 
Farid mencontohkan betapa etika menjadi hal yang perlu direnungkan dan dipahami manusia. "Ada pejabat yang melanggar kode etik dengan melakukan suatu perbuatan memalukan bagi dirinya, keluarganya dan institusinya. Namun, ia tidak mengakui dirinya salah mesti telah ditunjukan bukti-buktinya," tuturnya.
 
Hal lain terkait etika, menurut Juru Bicara KY ini adalah soal unggahan pada media sosial yang tidak pantas dan mengarah pada hilangnya nilai etika di masyarakat.
 
"Pada media sosial, etika juga penting untuk ditegakkan. Misalnya, perbuatan asusila yang diunggah, foto-foto korban kejahatan yang diunggah, lalu di 'likes'. Hal itu mencerminkan bahwa etika seolah telah hilang tergerus oleh zaman," sesalnya.
 
Memanfaatkan momen penting dalam acara ini lulusan Univeritas Sains Malaysia (USM) itu mengimbau untuk mulai memahami etika sebagai dasar dari pembangunan hukum di tanah air.
 
"Etika perlu ditegakkan agar pembangunan hukum di Indonesia menjadi lebih baik dan menyentuh nilai-nilai kehidupan berbangsa dan bernegara," imbaunya.
 
Sekadar informasi, ICID rutin digelar oleh Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara tiap tahunnya dengan menggandeng USM, Centre for Islamic Deveopment Management Studies (ISDEV). (KY/Adnan/Festy)

Berita Terkait