Anggota KY Dapat Diberhentikan Oleh Dewan Kehormatan KY
Anggota KY Dapat Diberhentikan Oleh Dewan Kehormatan KY

Jakarta (Komisi Yudisial) – Sebagai lembaga penegak etik, Komisi Yudisial (KY) memiliki kewajiban dalam menjalankan tugasnya harus sesuai dengan kode etik yang berlaku. Apabila ada pelanggaran baik di lingkungan pegawai maupun anggota KY.
 
Jika ada pelanggaran  terutama bagi Anggota KY sebagai pimpinan KY, dapat diberikan sanksi hingga pemberhentian.
 
“Bagi Anggota KY yang melakukan pelanggaran kode etik KY, akan dibentuk Dewan Kehormatan KY yang akan memeriksa bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh Anggota KY tersebut,” ujar Tenaga Ahli KY Totok Wintarto dalam menjawab salah satu pertanyaan yang dilontarkan oleh Andi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur (FH UPN Jatim), Rabu (18/05).
 
Lebih lanjut Totok menjelaskan bahwa tidak hanya hakim yang dapat dikenakan sanksi berat pemberhentian, namun juga Anggota KY. 
 
Hal tersebut diatur dalam Pasal 33 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang KY. Dalam ayat (1) dijelaskan bahwa  Ketua, Wakil Ketua, Anggota Komisi Yudisial diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya oleh Presiden dengan persetujuan DPR, atas usul Komisi Yudisial dengan alasan : melanggar sumpah jabatan, dijatuhi pidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, melakukan perbuatan tercela, terus menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya, atau melanggar larangan rangkap jabatan.
 
“Pengusulan pemberhentian tidak dengan hormat dilakukan setelah yang bersangkutan diberi kesempatan secukupnya untuk membela diri di hadapan Dewan Kehormatan KY, sama dengan hakim dalam menjalani sidang di Majelis Kehormatan Hakim” jelas Totok.  
      
Ketentuan mengenai pembentukan, susunan, dan tata kerja Dewan Kehormatan KY diatur oleh KY.
 
Dekan FH UPN Jatim Haryo Sulistyantoro dalam sambutannya mengharapkan audiensi yang dilakukan ini dapat dijadikan sebagai ajang menimba ilmu bagi mahasiswanya sebagai penegak hukum kelak. 
 
“Fungsi KY sangat penting karena KY memiliki fungsi melakukan pengawasan eksternal terhadap perilaku hakim yang menjadi pilar utama bagi penegakan hukum di Indonesia,” kata Haryo. (KY/Noer/Titik)
 

Berita Terkait