Anggota Komisi Yudisial (KY) Sumartoyo menjadi pembicara pada Webinar Advokasi Hakim yang mengambil tema “Pentingnya Pendidikan Etika Profesi Hukum di Perguruan Tinggi sebagai Upaya Meminimalisir Peristiwa Contempt of Court” pada Senin (11/09).
Jakarta (Komisi Yudisial) - Anggota Komisi Yudisial (KY) Sumartoyo menjelaskan tugas KY adalah menegakkan rule of ethic, bukan rule of law. Norma-norma hukum bukanlah segala-galanya, masih dibutuhkan norma etik. Jika etik tegak dan berfungsi dengan baik, maka hukum juga tegak sebagaimana mestinya.
Contempt of court (CoC) merupakan suatu penyimpangan gejala sosial yang tidak berdiri sendiri, melainkan sebagai respon dari kekecewaan para pencari keadilan yang mewujud dalam penyimpangan perilaku. CoC merupakan perilaku menyimpang yang cenderung dipicu oleh kualitas penyelenggaraan dan putusan peradilan, serta rendahnya etika masyarakat.
“CoC cenderung berasal dari sikap hakim dan peradilan itu sendiri, antara lain adanya sikap keberpihakan, atau kurangnya sikap saling menghargai dari masing-masing pihak dalam proses persidangan,” beber Sumartoyo.
KY sebagai lembaga yang lahir dari rahim reformasi dimaksudkan untuk menjembatani antara kepentingan masyarakat dan penyelenggaraan negara, utamanya dalam mewujudkan peradilan bersih dengan melibatkan partisipasi publik. Pengawasan terhadap kekuasaan kehakiman tidak berkaitan dengan kemerdekaan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman, maupun independensi badan peradilan. Belum ada kesepakatan bahwa salah satu cara menghindari CoC adalah menjalankan fungsi pengawasan.
“Untuk menghindari CoC, saya banyak berdiskusi dengan rekan hakim. Independensi dan akuntabilitas itu dua sisi mata uang. Menurut saya independensi harus ada pengawasan," tegas Sumartoyo. (KY/Noer/Festy)