Hakim Albertina Ho Berbagi Tips Komunikasi di Persidangan
Hari kedua (04/11) Workshop Jarak Jauh Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) Peningkatan Kapasitas Hakim Tahun 2020 menghadirkan narasumber hakim tinggi Albertina Ho.

Jakarta (Komisi Yudisial) – Hari kedua (04/11) Workshop Jarak Jauh Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) Peningkatan Kapasitas Hakim Tahun 2020 menghadirkan narasumber hakim tinggi 
Albertina Ho. Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho menyampaikan materi soal komunikasi efektif saat bersidang untuk para hakim.
 
Menurutnya, kemampuan berkomunikasi sangat menentukan pola hubungan, misalnya sesama aparat pengadilan dan masyarakat. Komunikasi efektif apabila orang yang diajak berkomunikasi dapat mengerti dan memahami pesan atau informasi yang diterima, menindaklanjuti pesan atau informasi tersebut, dan tidak ada hambatan yang signifikan.
 
Sebagai seorang hakim, maka saat bersidang harus memperhatikan beberapa hal. Misalnya harus dapat menempatkan diri dalam posisi orang yang dimintai keterangan, memberikan perhatian pada aspek non verbal, mengajukan pertanyaan dan tanggapan secara tepat. Selain itu juga harus memberikan pertanyaan dalam bahasa yang mudah dimengerti, mendengar dengan sabar dan mengajukan pertanyaan lebih lanjut untuk klarifikasi, dan lainnya.
 
“Jika komunikasi baik, maka putusan akan baik juga. Setidaknya tidak jauh dari harapan para pihak yang berperkara. Penting bagi putusan sudah sesuai dengan peraturan yang ada, tapi jangan sampai bertentangan dengan kode etik,” jelas Albertina.
 
Dalam sesi tanya jawab, Albertina ditanyakan tips bagaimana agar tidak terbawa suasana hati saat bersidang karena hakim juga tetap manusia. Albertina menjawab bahwa hati boleh panas, tapi kepala harus dingin.
 
“Pengalaman saya, ketika saya memeriksa dan meyakini saksi ini bohong luar biasa, kita tidak boleh nada tinggi. Kita semakin tinggi nada bicaranya, saksi atau terdakwa akan semakin kuat mempertahankan pernyataannya,” ucap Albertina.
 
Albertina memberikan tips, misalnya hakim bisa mulai perlahan saat bertanya, baru masuk ke pokok perkara. Atau jika perlu skors sidang, karena skors sidang tidak melanggar UU. 
 
"Ke ruangan dulu, tarik napas dulu, cuci muka, berdoa dulu, menenangkan diri. Nanti jika kembali ke ruang sidang, emosi akan lebih stabil. Jika menjadi anggota majelis, izin ke ketua majelis. Misalnya izin saja ke toilet. Jadi jangan sampai menunjukan emosi berlebihan di ruang sidang. Atur napas, karena saat emosi napas tidak teratur," lanjutnya.
 
Terrakhir, sebisa mungkin di persidangan kita jangan jadi orang yang ekspresif, datar-datar saja.  Sehingga pihak-pihak tidak tahu maksud dari pertanyaan kita. (KY/Noer/Festy)

Berita Terkait