RUU Jabatan Hakim sebagai Upaya Memuliakan Hakim
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Taufik Basari menyoroti filosofi munculnya gagasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim yang kembali masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2020

Jakarta (Komisi Yudisial) – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Taufik Basari menyoroti filosofi munculnya gagasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim yang kembali masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2020. Menurutnya, RUU Jabatan Hakim adalah upaya untuk menegaskan posisi hakim sebagai "Yang Mulia".
 
“RUU Jabatan Hakim ini sebenarnya upaya memuliakan hakim di tengah masyarakat. Kita sering mendengar hakim sebagai wakil Tuhan, mulia. Sehingga hakim harus berada di posisi khusus di masyarakat. Di negara luar, hakim posisinya terhormat sehingga publik jadi sadar hukum. Kita ingin ada kewibawaan dan kepercayaan publik terhadap hakim dan peradilan. Kita juga ingin ada kejelasan karier seseorang,” ujar Taufik saat menjadi narasumber dalam diskusi daring “Mendorong RUU Jabatan Hakim (JH) Untuk Perbaikan Manajemen Kekuasaan Kehakiman”, Rabu (9/9).
 
Menurut Taufik, RUU Jabatan Hakim upaya bersama untuk mengerjakan PR bangsa tentang peradilan Indonesia. RUU JH muncul agar pembagian kekuasaan di bidang peradilan bisa jelas, terutama masalah administrasi negara agar tidak menimbulkan problem lagi ke depannya. Ada banyak hal yang diatur dalam RUU JH, yakni terkait rekrutmen, administrasi, perlindungan keamanan, dan lain-lain.
 
“Meski sudah disusun di masa kepemimpinan sebelumnya, bukan berarti draf RUU JH ini akan tanpa ada perbaikan. Baleg semangat untuk menuntaskan RUU ini. Saya berharap KY, akademisi, masyarakat dapat memberikan masukan untuk memperkuat draf ini. Soal komitmen, saya yakin Komisi III DPR sangat berkomitmen untuk menyelesaikan pembahasan RUU ini,” tegas Taufik.
 
Setelah RUU Jabatan Hakim selesai dibahas dan disahkan, ia berharap agar semakin banyak lulusan fakultas hukum terbaik yang tertarik menjadi hakim. Hakim tidak dilihat sebagai pekerjaan biasa, tapi pengabdian yang diberikan untuk bangsa dan pencari keadilan.
 
Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Ahmad Tholabi Kharlie menganggap pembahasan RUU JH yang masuk dalam prolegnas 2020 sebagai momentum upaya mereformasi lembaga peradilan dari hilir ke hulu. Momen ini penting untuk menuntaskan semangat reformasi peradilan di Indonesia. Masuknya RUU Jabatan Hakim dalam prolegnas menunjukan bahwa di atas kertas antara DPR dan pemerintah setuju bahwa RUU ini penting.
 
“Saya kira rekrutmen hakim masih menjadi perhatian. Penataan di hulu penting bagi hakim untuk menjalankan tugasnya. Dalam hal ini saya punya mandatory untuk mendidik mahasiswa agar menghasilkan lulusan yang berkualitas. Sehinggga perlu ada koordinasi agar melahirkan hakim yang kita harapkan. Jika dari hulu sudah berjalan dengan baik, maka akan diharapkan nantinya didapatan hakim yang kompeten,” ujar Ahmad. (KY/Noer/Festy)

Berita Terkait