Bogor (Komisi Yudisial) – Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) menjadi salah satu isu global yang sedang diperjuangkan oleh lembaga dunia saat ini. Pasalnya, salah satu masalah besar di seluruh negara terkait judicial corruptionadalah ketidakpercayaan publik terhadap dunia peradilan. Hal itu juga menimbulkan ketidakpercayaan investor sebagai pelaku ekonomi terhadap dunia peradilan.
“Salah satu faktor adanya investasi bagi kegiatan ekonomi adalah adanya kepastian hukum. Banyak yang tidak menyadari bahwa kepercayaan terhadap penegakan hukum memiliki korelasi dengan peningkatan perekonomian suatu negara,” jelas Ketua Komisi Yudisial (KY) Aidul Fitriciada Azhari dalam pembukaan Pemantapan KEPPH Bagi Hakim dengan Masa Kerja 0-8 Tahun, Senin (09/05) di Braja Mustika Hotel & Convention Centre, Bogor.
Saat membuka acara tersebut, Aidul mengajak para hakim yang menjadi peserta agar dapat mengimplementasikan apa yang telah dipelajari dalam Pemantapan KEPPH ini dalam kehidupan sehari-hari.
“Saya masih ingat dalam United Nations Convention against Corruption, salah satu langkah preventif untuk mencegah tindak pidana korupsi dalam dunia peradilan adalah penegakan KEPPH,” ujar mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta.
Apabila para hakim yang telah mendapat pemantapan KEPPH ini dapat aktif mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan, tambah Aidul, nantinya akan membuat kepercayaan global terhadap Indonesia akan meningkat. Pada akhirnya, hal tersebut juga akan meningkatkan investasi dan menggerakkan perekonomian Indonesia menjadi lebih baik.
“Maka itu, saya mengajak para hakim yang hadir di sini sadar akan pentingnya tugas yang dijalani. Tidak semata-mata bagi masyarakat pencari keadilan, namun juga pandangan dunia terhadap image Indonesia itu sendiri,” pungkas Aidul. (KY/Noer/Festy)
Kepercayaan terhadap Peradilan Meningkat, Ekonomi Meningkat
Berita Terkait
- Penghubung KY Sulut Gelar Edukasi Publik Sambut HUT KY ke-20
- Penghubung KY Papua Gelar Edukasi Publik 20 Tahun KY Mengawal Integritas Hakim
- CHA Muhayah: Penggalian Fakta di Persidangan Bisa Ungkap Alasan Gugatan Perceraian Sesungguhnya
- CHA Lailatul Arofah: Hak Asuh Anak Pasca Perceraian Jatuh ke Ibunya
- CHA Abdul Hadi: Bukti Ilmiah Berperan sebagai Alat Bukti
- CHA Abd. Hakim: Kasus Pidana Tidak Pengaruhi Proses Penyelesaian Perceraian di PA
- CHA Heru Pramono: Putar Lagu di Restoran Tanpa Bayar Royalti Termasuk Pelanggaran Hak Cipta
- CHA Ennid Hasanuddin: MA Perlu Naikkan Nilai Gugatan Sederhana untuk Batasi Kasasi dan PK
- CHA Suradi: Tidak Ada Tumpang Tindih Pengawasan KY dan MA
- CHA Julius Panjaitan: Hakim Berperan Memenuhi Hak Restitusi Korban TPPO