Penghubung Komisi Yudisial Jawa Timur (Penghubung KY Jatim) menggelar diskusi online dengan tema “Korupsi : Antara Penegakan Etika dan Proses Peradilan” pada Jumat (04/09).
Surabaya (Komisi Yudisial) - Penghubung Komisi Yudisial Jawa Timur (Penghubung KY Jatim) menggelar diskusi online dengan tema “Korupsi : Antara Penegakan Etika dan Proses Peradilan” pada Jumat (04/09). Diskusi ini merupakan kolaborasi dengan Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Surabaya yang sedang magang di Kantor Penghubung KY Jatim. Kegiatan diskusi ini sebagai bagian dari tugas magang mahasiswa, dan tema tersebut dipilih karena kontekstual dengan kondisi hukum dan peradilan Indonesia terkini. Adapun narasumber yang hadir adalah Hakim Tipikor Ansori, Peneliti Pusat Studi Hukum dan HAM FH Unair Herlambang P. Wiratraman, pegiat antikorupsi Luthfi J. Kurniawan, dan PJKAKI KPK Nanang Farid Syam sebagai penanggap
Turut hadir dalam diskusi Ketua Bidang Peningkatan Kapasistas Hakim Joko Sasmito. Dalam pengantarnya, Joko menyampaikan tentang tugas dan kewenangan KY dalam penegakan etika hakim.
“Untuk konteks hakim, pengawasan sebenarnya sudah cukup banyak dan berlapis. Ada pengawasan internal yang melekat pada masing – masing Ketua Pengadilan, Bawas MA, hingga eksternal dari KY. Jadi semestinya, pengawasan terhadap hakim dapat dilakukan secara optimal,” ujar Joko.
Herlambang P. Wiratraman menjelaskan problem etika dan hukum sejatinya dimulai sejak awal para aparat penegak hukum menempuh pendidikan tinggi hukum. Ia memberikan contoh semisal dalam ujian skripsi yang ditempuh mahasiswa, seringkali ada mahasiswa yang memberikan bingkisan atau kue terhadap dosen pembimbing ataupun penguji.
“Pembelajaran etik harus mengakar dalam mata kuliah terutama di fakultas hukum,” pesan Herlambang.
Sedangkan Ansori memaparkan bahwa pemberantasan korupsi itu tidak lepas dari etika secara umum.
“Profesi apapun yang tidak berlandasan etika akan berdampak pada ketidakmanfaatan baik dari profesi ataupun lembaga itu sendiri. Elemen terpenting dalam proses hukum adalah etik,” tegas Ansori.
Sebagai informasi, diskusi online ini diikuti oleh ratusan mahasiswa, dosen dan profesi hukum lainnya di seluruh Indonesia. Peserta tampak antusias dari bermacam pertanyaan yang disampaikan. (KY/Dizar/Noer)