Padang (Komisi Yudisial) – Ketua Komisi Yudisial (KY) Aidul Fitriciada Azhari menegaskan, KY akan terus berupaya menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim karena hakim adalah profesi yang mulia. Etika hakim harus dijaga dengan baik, sehingga tidak ada lagi hakim yang akan melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
"Seharusnya hakim-hakim di Indonesia ini harus berpikir bahwa mereka sudah dalam tahap self actualization need. Tahap tersebut adalah tahap di mana seseorang sudah tidak memikirkan materialistis ataupun memikirkan keuntungan pribadi. Namun tidak bisa kita pungkiri, masih ada saja ada hakim yang bermain nakal di belakang,” urai Aidul saat menjadi narasumber tunggal dalam seminar Quo Vadis Kewenangan KY dalam Menegakkan Etika Profesi Hakim Rabu (04/05) di Ruang Seminar Gedung F Universitas Andalas, Padang.
Salah satu upaya yang dilakukan KY kepada para hakim agar senantiasa menjaga pelaksanaan KEPPH dalam kehidupan sehari-hari adalah program Pemantapan KEPPH. Menurut Aidul, tujuan program ini adalah untuk memantapkan dan mendalami poin-poin aturan yang ada di dalamnya, serta untuk menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim ketika bertugas maupun di luar tugas kehakiman.
Hakim dalam menjalankan tugasnya diharapkan dapat mengerti batasan-batasan atau aturan yang tidak dapat dilewati olehnya. Karenanya, KY memiliki kewajiban untuk mengedukasi hakim tentang KEPPH agar kehormatan dan keluhuran martabatnya dipandang baik oleh masyarakat.
“KY berharap dengan adanya seminar ini para mahasiswa Fakultas Hukum lebih mengetahui tentang poin-poin apa saja yang harus dimiliki hakim dan apa saja rambu-rambu yang tidak boleh dilanggar oleh hakim. Selain itu, adik-adk diharapkan dapat membantu dalam mengawasi hakim untuk peradilan yang lebih bersih,” harap Aidul. (KY/Gaudi/Festy)
KEPPH Melindungi Harkat dan Martabat Hakim
Berita Terkait
- Hakim DD Diberhentikan dengan Hak Pensiun Karena Terbukti Telantarkan Anak dan Istri
- Penghubung KY Sulsel Sambangi FSH UIN Alauddin Makassar
- Penghubung KY Simpul Strategis Komunikasi KY di Daerah
- KY Diatur Konstitusi, Tetapi Wewenang Terbatas
- KY Akan Tingkatkan Fungsi Pencegahan
- Perubahan Status Penghubung KY menjadi Perwakilan KY Diupayakan Melalui Revisi UU KY
- Ketua KY: Penghubung KY Bagaikan Penggerak KY
- KY Gelar Rapat Konsolidasi Penghubung KY Tahun 2026
- Penghubung KY Papua Barat Audiensi dengan PTA Papua Barat
- Penghubung KY Sulsel Perkuat Sinergisitas dengan RRI Makassar
English
Bahasa