Jakarta (Komisi Yudisial) – Sebagai lembaga penjaga dan penegak etika bagi para hakim di seluruh Indonesia, Komisi Yudisial (KY) membutuhkan dukungan dari seluruh elemen masyarakat. KY meminta masyarakat, terutama organisasi seperti Muhammadiyah, untuk mengawasi hakim dengan memantau persidangan agar peradilan di Indonesia semakin baik dan bersih. Hal ini karena komitmen KY untuk meluruskan jalan hakim agar para hakim tetap berada di jalur keadilan dan bersih.
"Tugas menjaga dan mengangkat martabat hakim yang dilakukan KY adalah hal wajib yang harus dipenuhi. Namun KY berharap ada bantuan dari masyarakat Muhammadiyah ikut membantu dan menjaga hakim agar tetap dalam kebaikan. Kata kuncinya adalah mari kita meluruskan jalan hakim agar mereka tetap berada pada jalur keadilan dan tetap bersih. Mari kita bantu dan ikut memantau peradilan,” ajak Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi KY Farid Wajdi di hadapan peserta seminar nasional Penegakan Hukum di Indonesia untuk Indonesia yang Berkeadilan dan Berperadaban dalam Rangka Mengawal Perubahan RUU Tindak Pidana Terorisme, Selasa (10/5).
Farid menambahkan, KY merupakan lembaga yang lahir karena tuntutan reformasi yang menginginkan peradilan di Indonesia menjadi lebih baik. Saat itu ada ketidakpercayaan masyarakat kepada lembaga peradilan.
"Ky hadir untuk menjaga agar hakim tidak menyimpang, baik sebagai profesional atau secara personal. KY bukan hanya menjaga ketika berada dalam persidangan tetapi juga ketika di luar persidangan,” urai Farid saat memberikan paparannya di Aula Fakultas Kedokteran Universitas Muhammadiyah Jakarta.
Salah satu kewenangan KY lainnya adalah mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA) kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan. Sejak awal Februari 2016 lalu, KY telah menerima pengusulan calon hakim agung dan pendaftaran calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di MA.
“Minggu depan, KY akan mulai melakukan tahapan klarifikasi ke daerah-daerah di mana daerah tersebut adalah tempat tinggal para calon hakim agung,” pungkas Juru Bicara KY ini. (KY/Gaudi/Festy)
KY Ajak Warga Muhammadiyah Pantau Peradilan
Berita Terkait
- Penghubung KY Sulut Gelar Edukasi Publik Sambut HUT KY ke-20
- Penghubung KY Papua Gelar Edukasi Publik 20 Tahun KY Mengawal Integritas Hakim
- CHA Muhayah: Penggalian Fakta di Persidangan Bisa Ungkap Alasan Gugatan Perceraian Sesungguhnya
- CHA Lailatul Arofah: Hak Asuh Anak Pasca Perceraian Jatuh ke Ibunya
- CHA Abdul Hadi: Bukti Ilmiah Berperan sebagai Alat Bukti
- CHA Abd. Hakim: Kasus Pidana Tidak Pengaruhi Proses Penyelesaian Perceraian di PA
- CHA Heru Pramono: Putar Lagu di Restoran Tanpa Bayar Royalti Termasuk Pelanggaran Hak Cipta
- CHA Ennid Hasanuddin: MA Perlu Naikkan Nilai Gugatan Sederhana untuk Batasi Kasasi dan PK
- CHA Suradi: Tidak Ada Tumpang Tindih Pengawasan KY dan MA
- CHA Julius Panjaitan: Hakim Berperan Memenuhi Hak Restitusi Korban TPPO