Bukittinggi (Komisi Yudisial) – Komisi Yudisial (KY) merupakan lembaga etik, bukan lembaga penegak hukum. Keputusan yang dihasilkan KY bersifat etik sehingga tidak mengikat secara hukum, tetapi mengikat secara kepantasan dan kepatutan.
Hal itu disampaikan Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi KY Farid Wajdi saat memberikan kuliah umum bertema Urgensi Etika Profesi dalam Penegakan Hukum di Indonesia di hadapan dosen dan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat (UMSB), Bukittinggi, pada Rabu (04/05).
“KY harus berada dalam wilayah etik, karena KY bekerja di atas kepantasan dan kepatutan. KY memeriksa seorang hakim yang berprofesi mulia, sesuai dengan tugas KY dalam menjaga kehormatan keluhuran martabat, serta perilaku hakim,” urai Juru Bicara KY ini.
Hakim merupakan sebuah profesi mulia, karena hakim dianggap sebagai ‘wakil Tuhan’ di muka bumi. Dalam memutus sebuah perkara, lanjut Farid, tanggung jawab seorang hakim tidak hanya kepada pihak yang berperkara, tetapi juga kepada masyarakat dan Tuhan yang Maha Esa.
“Dalam menjalankan profesinya, seorang hakim harus dapat mengimplementasikan Kode Etik Perilaku Hakim (KEPPH) dalam kehidupan pribadinya dan berperilaku tanpa cela, baik secara personal maupun profesional sehingga berpengaruh pada kualitas putusan yang dihasilkan,” pungkas Farid. (KY/Aran/Festy)
Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi KY Farid Wajdi saat memberikan kuliah umum bertema Urgensi Etika Profesi dalam Penegakan Hukum di Indonesia