Jakarta (Komisi Yudisial) – Sesuai amanat undang-undang, Komisi Yudisial (KY) bertugas menerima laporan dari masyarakat berkaitan dengan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Selama masih dalam tahap penanganan laporan masyarakat, KY wajib menjaga kerahasiaan identitas hakim terlapor demi menjaga kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim.
“Selama pemeriksaan hingga sidang pleno, identitas hakim akan ditutupi oleh KY. Namun bila dilakukan MKH, yang biasanya terbuka, maka identitas hakim yang diperiksa akan dibuka untuk umum,” jelas Tenaga Ahli KY Totok Wintarto saat menerima audiensi dari mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Batik Surakarta (FH UNIBA), Rabu (4/5) di Ruang Pers KY, Jakarta.
Salah satu peserta audiensi tersebut bertanya mengapa sidang etik di KY tertutup dan tidak bisa diakses oleh masyarakat. Menurut Totok, selama belum ada rekomendasi sanksi dari KY, maka identitas hakim tidak akan diungkap ke publik.
Dalam menangani laporan dari masyarakat terhadap hakim yang diduga melanggar KEPPH, tambah Totok, ada beberapa tahapan yang dijalani, yaitu sidang panel. Jika terbukti, maka dilanjutkan dengan sidang pleno.
Rekomendasi sanksi KY pada tahap sidang pleno akan disampaikan kepada Mahkamah Agung (MA). Kemudian MA yang akan memutuskan akan mengeksekusi atau tidak rekomendasi KY tersebut. Sementara untuk pelanggaran yang sanksinya pemberhentian, maka akan dilakukan Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH). (KY/Noer/Festy)
Tangani Laporan Masyarakat, KY Jaga Kehormatan Hakim
Berita Terkait
- Penghubung KY Sulut Gelar Edukasi Publik Sambut HUT KY ke-20
- Penghubung KY Papua Gelar Edukasi Publik 20 Tahun KY Mengawal Integritas Hakim
- CHA Muhayah: Penggalian Fakta di Persidangan Bisa Ungkap Alasan Gugatan Perceraian Sesungguhnya
- CHA Lailatul Arofah: Hak Asuh Anak Pasca Perceraian Jatuh ke Ibunya
- CHA Abdul Hadi: Bukti Ilmiah Berperan sebagai Alat Bukti
- CHA Abd. Hakim: Kasus Pidana Tidak Pengaruhi Proses Penyelesaian Perceraian di PA
- CHA Heru Pramono: Putar Lagu di Restoran Tanpa Bayar Royalti Termasuk Pelanggaran Hak Cipta
- CHA Ennid Hasanuddin: MA Perlu Naikkan Nilai Gugatan Sederhana untuk Batasi Kasasi dan PK
- CHA Suradi: Tidak Ada Tumpang Tindih Pengawasan KY dan MA
- CHA Julius Panjaitan: Hakim Berperan Memenuhi Hak Restitusi Korban TPPO