Jakarta (Komisi Yudisial) – Sesuai amanat undang-undang, Komisi Yudisial (KY) bertugas menerima laporan dari masyarakat berkaitan dengan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Selama masih dalam tahap penanganan laporan masyarakat, KY wajib menjaga kerahasiaan identitas hakim terlapor demi menjaga kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim.
“Selama pemeriksaan hingga sidang pleno, identitas hakim akan ditutupi oleh KY. Namun bila dilakukan MKH, yang biasanya terbuka, maka identitas hakim yang diperiksa akan dibuka untuk umum,” jelas Tenaga Ahli KY Totok Wintarto saat menerima audiensi dari mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Batik Surakarta (FH UNIBA), Rabu (4/5) di Ruang Pers KY, Jakarta.
Salah satu peserta audiensi tersebut bertanya mengapa sidang etik di KY tertutup dan tidak bisa diakses oleh masyarakat. Menurut Totok, selama belum ada rekomendasi sanksi dari KY, maka identitas hakim tidak akan diungkap ke publik.
Dalam menangani laporan dari masyarakat terhadap hakim yang diduga melanggar KEPPH, tambah Totok, ada beberapa tahapan yang dijalani, yaitu sidang panel. Jika terbukti, maka dilanjutkan dengan sidang pleno.
Rekomendasi sanksi KY pada tahap sidang pleno akan disampaikan kepada Mahkamah Agung (MA). Kemudian MA yang akan memutuskan akan mengeksekusi atau tidak rekomendasi KY tersebut. Sementara untuk pelanggaran yang sanksinya pemberhentian, maka akan dilakukan Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH). (KY/Noer/Festy)
Tangani Laporan Masyarakat, KY Jaga Kehormatan Hakim
Berita Terkait
- KY Gelar Seleksi Kesehatan dan Kepribadian Calon Hakim Agung dan Calon Hakim ad hoc HAM di MA Tahun 2025
- KY Penegak Etik, Bukan APH
- Orientasi CPNS, Ketua KY: Kehilangan Motivasi Jadi Awal Kegagalan
- 135 CPNS KY Jalani Orientasi Pegawai
- KY Jelaskan Upaya dan Tantangan Penguatan Kapasitas Hakim
- Pelatihan Hakim di Italia Dilakukan Berkelanjutan
- KY Fokus Upaya Peningkatan Kapasitas Hakim
- 33 Calon Hakim Agung dan 6 Calon Hakim ad hoc HAM di MA Lolos Seleksi Kualitas
- KY dan Unsri Perpanjang Kerja Sama Demi Peradilan Bersih
- KEPPH Melekat Bagi Hakim di Dalam Maupun di Luar Kedinasan