Jakarta (Komisi Yudisial) – Sesuai amanat undang-undang, Komisi Yudisial (KY) bertugas menerima laporan dari masyarakat berkaitan dengan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Selama masih dalam tahap penanganan laporan masyarakat, KY wajib menjaga kerahasiaan identitas hakim terlapor demi menjaga kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim.
“Selama pemeriksaan hingga sidang pleno, identitas hakim akan ditutupi oleh KY. Namun bila dilakukan MKH, yang biasanya terbuka, maka identitas hakim yang diperiksa akan dibuka untuk umum,” jelas Tenaga Ahli KY Totok Wintarto saat menerima audiensi dari mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Batik Surakarta (FH UNIBA), Rabu (4/5) di Ruang Pers KY, Jakarta.
Salah satu peserta audiensi tersebut bertanya mengapa sidang etik di KY tertutup dan tidak bisa diakses oleh masyarakat. Menurut Totok, selama belum ada rekomendasi sanksi dari KY, maka identitas hakim tidak akan diungkap ke publik.
Dalam menangani laporan dari masyarakat terhadap hakim yang diduga melanggar KEPPH, tambah Totok, ada beberapa tahapan yang dijalani, yaitu sidang panel. Jika terbukti, maka dilanjutkan dengan sidang pleno.
Rekomendasi sanksi KY pada tahap sidang pleno akan disampaikan kepada Mahkamah Agung (MA). Kemudian MA yang akan memutuskan akan mengeksekusi atau tidak rekomendasi KY tersebut. Sementara untuk pelanggaran yang sanksinya pemberhentian, maka akan dilakukan Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH). (KY/Noer/Festy)
Tangani Laporan Masyarakat, KY Jaga Kehormatan Hakim
Berita Terkait
- Penghubung KY Sulsel Kembali Gelar Road Show to Campus
- KY Kembali Menggelar Jambore Klinik Etik Advokasi 2024
- Penuhi Akses Informasi Publik, KY Ikuti Uji Publik Monev KIP
- KY Gelar Pelatihan Tematik TPPO bagi Hakim untuk Pertama Kali
- KY dan Kejaksaan Agung Bahas Tindak Lanjut Temuan Pidana Saat Pemeriksaan Etik Hakim
- Pemantaun Persidangan Perkara Pemilu 2024: Hakim Terapkan KEPPH
- KY Beri Perhatian Kasus Guru Honorer Supriyani
- Momen Sumpah Pemuda, Penghubung KY Sultra Gelar Diskusi dengan Pengurus BEM
- Penghubung KY Sulsel Buka Sekolah Etik
- KY Jelaskan Alasan Meloloskan Calon Hakim Agung Pajak Meski Tak Penuhi Syarat Pengalaman Kerja 20 Tahun