Jakarta (Komisi Yudisial) – Sesuai amanat undang-undang, Komisi Yudisial (KY) bertugas menerima laporan dari masyarakat berkaitan dengan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Selama masih dalam tahap penanganan laporan masyarakat, KY wajib menjaga kerahasiaan identitas hakim terlapor demi menjaga kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim.
“Selama pemeriksaan hingga sidang pleno, identitas hakim akan ditutupi oleh KY. Namun bila dilakukan MKH, yang biasanya terbuka, maka identitas hakim yang diperiksa akan dibuka untuk umum,” jelas Tenaga Ahli KY Totok Wintarto saat menerima audiensi dari mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Batik Surakarta (FH UNIBA), Rabu (4/5) di Ruang Pers KY, Jakarta.
Salah satu peserta audiensi tersebut bertanya mengapa sidang etik di KY tertutup dan tidak bisa diakses oleh masyarakat. Menurut Totok, selama belum ada rekomendasi sanksi dari KY, maka identitas hakim tidak akan diungkap ke publik.
Dalam menangani laporan dari masyarakat terhadap hakim yang diduga melanggar KEPPH, tambah Totok, ada beberapa tahapan yang dijalani, yaitu sidang panel. Jika terbukti, maka dilanjutkan dengan sidang pleno.
Rekomendasi sanksi KY pada tahap sidang pleno akan disampaikan kepada Mahkamah Agung (MA). Kemudian MA yang akan memutuskan akan mengeksekusi atau tidak rekomendasi KY tersebut. Sementara untuk pelanggaran yang sanksinya pemberhentian, maka akan dilakukan Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH). (KY/Noer/Festy)
Tangani Laporan Masyarakat, KY Jaga Kehormatan Hakim
Berita Terkait
- Dukung Inklusivitas bagi Penyandang Disabilitas, KY Ikuti Nobar Film "Tegar"
- Penghubung KY Sultra Ajak Mahasiwa UM Buton Bersinergi
- KY dan Komisi III DPR Bahas Rencana Anggaran dan Kerja Prioritas 2025
- Ketua KY Ungkap Tantangan Seleksi Calon Hakim Agung dan Calon Hakim ad hoc di MA
- KY Gelar FGD Penyempurnaan Instrumen Indeks Integritas Hakim
- Peninjauan Kembali Juga Berfungsi Menjaga Finalitas Putusan
- Penghubung KY Kalsel Terima Kunjungan PMII Rayon Syariah UIN Antasari Banjarmasin
- Anggota KY Mukti Fajar Nur Dewata Bahas Disruptive Innovation dari Perspektif Hukum
- Tidak Profesional Dominasi Jenis Pelanggaran KEPPH, KY Usulkan 33 Hakim Disanksi
- KY Terus Bekali Calon Pemantau Soal Mekanisme Pemantauan Mandiri Sidang Pemilu dan Pilkada 2024