Jakarta (Komisi Yudisial) – Sesuai amanat undang-undang, Komisi Yudisial (KY) bertugas menerima laporan dari masyarakat berkaitan dengan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Selama masih dalam tahap penanganan laporan masyarakat, KY wajib menjaga kerahasiaan identitas hakim terlapor demi menjaga kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim.
“Selama pemeriksaan hingga sidang pleno, identitas hakim akan ditutupi oleh KY. Namun bila dilakukan MKH, yang biasanya terbuka, maka identitas hakim yang diperiksa akan dibuka untuk umum,” jelas Tenaga Ahli KY Totok Wintarto saat menerima audiensi dari mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Batik Surakarta (FH UNIBA), Rabu (4/5) di Ruang Pers KY, Jakarta.
Salah satu peserta audiensi tersebut bertanya mengapa sidang etik di KY tertutup dan tidak bisa diakses oleh masyarakat. Menurut Totok, selama belum ada rekomendasi sanksi dari KY, maka identitas hakim tidak akan diungkap ke publik.
Dalam menangani laporan dari masyarakat terhadap hakim yang diduga melanggar KEPPH, tambah Totok, ada beberapa tahapan yang dijalani, yaitu sidang panel. Jika terbukti, maka dilanjutkan dengan sidang pleno.
Rekomendasi sanksi KY pada tahap sidang pleno akan disampaikan kepada Mahkamah Agung (MA). Kemudian MA yang akan memutuskan akan mengeksekusi atau tidak rekomendasi KY tersebut. Sementara untuk pelanggaran yang sanksinya pemberhentian, maka akan dilakukan Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH). (KY/Noer/Festy)
Tangani Laporan Masyarakat, KY Jaga Kehormatan Hakim
Berita Terkait
- MK Tidak Boleh Memutus di Luar Permohonan
- KY dan MA Perkuat Sinergi Pencegahan dan Pengawasan Perilaku Hakim
- KY Bahas Penguatan Independensi, Integritas, dan Akuntabilitas Peradilan dalam Seminar Internasional
- KY Gelar Seminar Internasional Menata Ulang Judicial Governance Demi Independensi dan Akuntabilitas Peradilan
- Penghubung KY Kalsel Koordinasi Pemantauan Persidangan di PN Banjarbaru
- Menikah Siri Tanpa Izin Istri Sah, Hakim MNH Dijatuhi Sanksi Nonpalu 1 Tahun
- KY Gandeng PPTI Al Falah Salatiga Bahas Penerapan UU TPKS di Lingkungan Pendidikan Keagamaan
- KY Sinergi Cegah Perbuatan Merendahkan Kehormatan Hakim di Mataram
- KY Dorong Mahasiswa UNU NTB Bangun Integritas Sejak Bangku Kuliah
- Penghubung KY Papua Ajak Mahasiswa Uningrat Jaga Marwah Peradilan
English
Bahasa