Tiga hakim hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) mengunjungi Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Jawa Timur (PKY Jatim) di Kantor PKY, pada Selasa (23/06).
Surabaya (Komisi Yudisial) – Tiga hakim hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) mengunjungi Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Jawa Timur (PKY Jatim) di Kantor PKY, pada Selasa (23/06). Terdiri dari hakim ad hoc PHI Surabaya Tituk Tumuli, serta hakim ad hoc PHI Gresik Hariyanto dan Subekti.
Hariyanto mengungkapkan bahwa kunjungan mereka ke kantor PKY Jatim ingin menjalin silaturahmi dan berdiskusi sekaligus berkonsultasi mengenai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-XIV/2016. Sebagaimana diketahui bahwa dalam putusan tersebut mempunyai amar yang menyatakan bahwa Pasal 67 ayat (2) Undang – Undang Nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial bertentangan dengan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai. Masa tugas hakim ad hoc adalah untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali setiap 5 (lima) tahun yang diusulkan oleh Ketua Mahkamah Agung dengan terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari lembaga pengusul yang prosesnya sesuai dengan undang – undang yang berlaku.
“Oleh karenanya, kami meminta bantuan kepada KY dan juga PKY Jatim untuk dapat turut mendorong agar ada turunan pelaksanaan dari Mahkamah Agung (MA) terkait putusan MK ini,” ujar Hariyanto.
Sementara itu Tituk Tumuli menambahkan bahwa dirinya beserta rekan hakim ad hoc PHI yang lain sudah pula memperjuangkan perihal tersebut hingga ke MA. Bahkan sudah bertemu dengan Ketua dan Wakil Ketua MA.
“Pada prinsipnya mereka setuju dengan pendapat kami. Tapi hingga kini belum menemui titik terang terkait pelaksanaan putusan tersebut. Kami juga mengharapkan ada pertemuan dengan Ketua KY, agar pokok permasalahan bisa kami sampaikan secara langsung dengan jelas,” imbuh Tituk Tumuli.
Koordinator PKY Jatim Dizar Al Farizi menyampaikan bahwa pihaknya akan berupaya memfasilitasi hal tersebut kepada KY pusat.
“Prinsipnya, kami siap memfasilitasi terkait hal tersebut. Kami menghargai langkah yang telah bapak sekalian tempuh, namun hal tersebut menjadi ranah kewenangan KY pusat dan akan kami sampaikan sesegera mungkin,” pungkas Dizar. (PKY Jatim/Noer)