Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus bertemu Ketua Mahkamah Agung (MA) M. Syarifuddin untuk membahas strategi pelaksanaan seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung Tahun 2020 di tengah pandemik Covid -19, Selasa (12/5) di Gedung MA, Jakarta.
Jakarta (Komisi Yudisial) - Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus bertemu Ketua Mahkamah Agung (MA) M. Syarifuddin untuk membahas strategi pelaksanaan seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung Tahun 2020 di tengah pandemik Covid -19, Selasa (12/5) di Gedung MA, Jakarta.
Ketua KY didampingi Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Aidul Fitriciada Azhari, Sekretaris Jenderal KY Tubagus Rismunandar Ruhijat dan Kepala Biro Rekrutmen, Advokasi dan Peningkatan Kapasitas Hakim Arie Sudihar. Sementara Ketua MA didampingi Wakil Ketua Bidang Nonyudisial Sunarto dan Ketua Kamar Pidana Suhadi.
Menindaklanjuti surat Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial No:18/WKMA-NY/SB/4/2020 tentang Pengisian Kekosongan Jabatan Hakim Agung dan Hakim ad hoc pada MA,
maka KY segera melakukan koordinasi dengan MA guna pembahasan terkait teknis dan waktu pelaksanaan karena adanya wabah Covid-19. Dalam kesempatan itu, Sekjen KY Tubagus Rismunandar Ruhijat mengaku bahwa KY telah menyusun strategi pelaksanaan seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc di masa pandemi. Hal ini mengingat kebutuhan hakim agung sebanyak 8 orang dan 8 hakim ad hoc pada MA.
“Di tengah pandemik ini pasti perlu strategi pelaksanaan yang tidak biasa, detailnya nanti akan dipersiapkan oleh tim," jelas Tubagus.
Ia menambahkan, bahwa dalam pertemuan tersebut Ketua MA M. Syarifuddin juga memahami bahwa pelaksanaan seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc pada MA perlu mempertimbangkan banyak hal, termasuk protokol kesehatan dan keselamatan di masa pandemi. Untuk itu, MA menyerahkan sepenuhnya pada KY.
"Pada prinsipnya Ketua MA sangat memahami bila pelaksanaan seleksi harus menyesuaikan kondisi pandemik Covid-19 yang masih terjadi. Untuk itu, Ketua MA menyerahkan sepenuhnya pelaksanaan seleksi kepada KY," ungkap Tubagus Rismunandar Ruhijat saat dikonfirmasi hasil pertemuan.
Ditambahkan Kepala Biro Rekrutmen, Advokasi, dan Peningkatan Kapasitas Hakim Arie Sudihar bahwa permintaan MA ini karena adanya kekosongan jabatan hakim agung sebanyak 8 orang yang terdiri dari 2 orang untuk kamar Perdata, 4 orang untuk kamar Pidana, 1 orang untuk kamar Militer, dan 1 orang untuk kamar Tata Usaha Negara, khusus pajak. Selain itu, lanjuyt Arie, MA Juga membutuhkan 6 orang hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi pada MA dan 2 orang hakim
Ad hoc Hubungan Industrial pada MA.
Usai pertemuan dengan Ketua MA, Sekjen KY juga menyambangi Sekretaris MA untuk membahas penjajakan lebih lanjut sinergisitas antar kedua lembaga yang dituangkan melalui memorandum of understanding (MoU) atau nota kesepahaman. (KY/Adnan/Festy)