Integritas Hakim, Fondasi Pengadilan yang Fair
Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Suparman Marzuki yang menjadi diskusi webinar "Pengawasan Hakim dan Penegakan Kode Etik di Komisi Yudisial" mengupas soal pentingnya integritas hakim yang menjadi fondasi dalam membangun pengadilan yang fair dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan.

Jakarta (Komisi Yudisial) - Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Suparman Marzuki yang menjadi diskusi webinar "Pengawasan Hakim dan Penegakan Kode Etik di Komisi Yudisial" mengupas soal pentingnya integritas hakim yang menjadi fondasi dalam membangun pengadilan yang fair dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan.
 
Namun, Suparman mengingatkan bahwa integritas hakim terbagi menjadi integritas profesi dan integritas personal yang keduanya harus terpisah. Di dalam integritas profesi, hakim harus berkompeten. Sementara integritas personal itu lebih kepada sehat, disiplin, berani, dan tidak tercela.
 
"Integritas profesi dan personal itu bukan ultimate goal dari tugas KY. Tetapi, fondasi bisa juga disebut sebagai instrumen untuk menciptakan pengadilan yang bersih sehingga bisa menegakkan hukum dan keadilan," tutur Suparman.
 
Menurut Suparman, berdasarkan UUD 1945, UU KY, UU kekuasaan kehakiman, UU MA, UU Peradilan Umum, maka disebutkan peran KY adalah menjaga kehormatan, keluhuran, martabat perilaku hakim, termasuk di dalamnya memberi sanksi bila ada yg merusak fondasi itu.
 
Sebagai mantan Ketua KY Periode 2013-2015, ia menyebut salah satu kelemahan KY dalam pengawasan hakim adalah sanksi KY yang hanya bersifat rekomendasi. Ia berharap agar kewenangan pengawasan KY bersifat eksekutorial.
 
"Hendaknya KY mempunyai kewenangan dan hak penuh untuk memeriksa dan menjatuhkan sanksi terhadap hakim yang melakukan pelanggaran-pelanggaran etik," ungkap Suparman.
 
Ia juga menegaskan bahwa perjuangan untuk menegakkan peradilan yang bersih dan berwibawa itu membutuhkan proses panjang yang tidak ada ujungnya dan tidak boleh berhenti. (KY/Eka Putra/Festy)

Berita Terkait