Pimpinan Komisi Yudisial (KY) melakukan rapat konsultasi persiapan Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2020 bersama pimpinan MPR pada Rabu (22/04), melalui aplikasi teleconference
Jakarta (Komisi Yudisial) – Pimpinan Komisi Yudisial (KY) melakukan rapat konsultasi persiapan Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2020 bersama pimpinan MPR pada Rabu (22/04), melalui aplikasi teleconference call. Dalam teleconference call tersebut, ketujuh pimpinan KY melakukan tatap muka bersama Ketua MPR periode 2019-2024 Bambang Soesatyo, dan jajaran Wakil Ketua MPR yang hadir, yakni Ahmad Basarah, Ahmad Muzani, Jazilul Fawaid, Syarief Hasan, Hidayat Nur Wahid, Arsul Sani, dan Fadel Muhammad.
Bambang Soesatyo menyampaikan bahwa MPR telah dan akan melakukan rapat konsultasi dengan semua Lembaga Negara terkait Sidang Tahunan MPR RI, terutama teknis pelaksanaannya. Sebelumnya Pimpinan MPR sudah rapat konsultasi dengan jajaran Pimpinan DPD dan BPK, hari ini dengan Pimpinan KY, dan setelahnya dengan Pimpinan MK, MA, dan DPR. Ada usulan agar Ketua Lembaga Negara masing-masing yang membacakan laporan tahunannya, tidak lagi diwakilkan kepada Presiden. Rapat konsultasi dilaksanakan untuk mencari kesepatan dan masukan dari Pimpinan Lembaga Negara tersebut.
“Dalam rapat kemarin Pimpinan DPD dan MPR sepakat untuk membacakan laporan sendiri, karena laporan dari Presiden tidak memuat rinci, sebab yang disampaikan gabungan dari laporan Lembaga Negara. Sehingga Presiden cukup naik panggung sekali untuk menyampaikan laporan kenegaraan, laporan kinerja, dan menyampaikan laporan nota keuangannya. Sehingga kita menginisiasikan kembali tujuan dari Laporan Tahunan ini agar lansung dilaporkan oleh Ketua Lembaga,” jelas Bambang.
Jaja menyambut positif usulan tersebut. Tentunya ini merupakan kewenangan Pimpinan MPR sesuai yang telah diatur dalam ketentuan UUD dan tata tertib yang diatur dalam Tap MPR,
“Jika itu disepakati sebagai hal yang memungkinkan, dari sisi waktu dan teknis tata tertib MPR, saya menerima secara positif. Dari segi substansi rakyat bisa secara lansung Pimpinan Lembaga Negara dapat menyampaikan laporannya yang difasilitasi oleh MPR lewat media, itu positifnya. Tapi dari segi efisiensi itu nanti kita bisa diskusikan,” kata Jaja.
Jaja mengingatkan terkait kendala apabila pandemik Covid-19 masih berlanjut. Jika hingga Agustus nanti masih ada, maka ketentuan tentang physical distance itu harus menjadi bahan pemikiran dan pertimbangan.
“Tanpa ingin mencampuri kewenengan MPR, DPR, maupun DPD, terkait pembicaraan agenda laporan tahunan penyampain kinerja lembaga, tentunya MPR mempunyai wewenang terkait substansi. Untuk teknis dan substansi karena bukan kewenangannya, KY tidak bisa memberikan pandangan,” ujar Jaja.
Pimpinan MPR mengapresiasi masukan dari Pimpinan KY terkait pelaksanaan Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2020. Pimpinan MPR akan membuat putusan teknis pelaksanaan setelah melakukan rapat dengan Lembaga Negara lainnnya. (Noer)