Contempt of Court di Dunia Peradilan Merugikan APH
Diskusi Publik Sinergitas Komisi Yudisial dengan Aparat Penegak Hukum dan Pemerintah Daerah dengan tema, "Upaya Pencegahan Perbuatan Anarkis di Persidangan dan Pengadilan", di De Pavilijoen by HIM Hotel, Bandung, Kamis (12/3).

Bandung (Komisi Yudisial) – Maraknya Contempt of Court (CoC) menjadi potret bahwa hakim dan pengadilan di seluruh Indonesia masih rentan terhadap perilaku yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat nya. Namun perlu disadari bahwa, terjadinya perbuatan-perbuatan tersebut tidak hanya disebabkan oleh ketidaktahuan atau kurangnya kesadaran hukum masyarakat yang menghormati hakim dan pengadilan. Tetapi juga perlu dilakukan pembenahan di semua sektor, termasuk para aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.
 
Jaksa pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tingga Jawa Barat Setia Budi memaparkan fenomena Contempt of Court di Persidangan. Ada terdakwa yang hadir memakai koteka.
 
“Koteka itu memang baju adat, tetapi terbuka, dan itu adalah tindakan CoC yang pada akhirnya menyebabkan penundaan sidang. Ada juga yang menaiki meja, pengerusakan barang di pengadilan. Awal persidangan tidak ada massa, tetapi begitu putusan, banyak massa yang hadir, banyak pula massa bayaran, ini juga merupakan CoC,” jelas Setia Budi dalam Diskusi Publik Sinergitas Komisi Yudisial dengan Aparat Penegak Hukum dan Pemerintah Daerah dengan tema, "Upaya Pencegahan Perbuatan Anarkis di Persidangan dan Pengadilan", di De Pavilijoen by HIM Hotel, Bandung, Kamis (12/3). 
 
Setia Budi juga menjelaskan terjadinya CoC dikarenakan hukum bersinggungan dengan ranah sosial. Banyaknya masyarakat yang lebih percaya dengan social justice daripada legal justice, dan adanya pemantik CoC baik secara face to face maupun virtual yang dengan mudahnya membuat kegaduhan di masyarakat.
 
Selanjutnya Direskrimum Polda Jabar Kombes Pol Moh. Hendra dalam paparannya mengatakan bahwa CoC sudah lama terjadi dan mengajak para APH untuk tidak underestimate CoC karena sudah banyak kejadian yang merugikan, salah satunya penusukkan Jaksa. Hendra juga memberitahukan bahwa Polri sudah mempunyai dasar pengamanan pada sidang pengadilan beserta tugas pengamanan yang sudah jelas. 
 
“Kami juga sudah mempunyai perkiraan ancaman hingga bagaimana cara bertindak serta membuat sop pengamanan pada sidang pengadilan,” jelas Hendra.
 
Sementara narasumber terakhir Advokat Agustinus Pohan mengatakan kejahatan terhadap sistem peradilan adalah salah satunya Contempt Of Court. 
 
“Apakah kita percaya pada sistem atau tidak? Kita adalah bagian dari system peradilan. Kita harus tunduk kepada sistem agar kebenaran dapat ditemukan secara utuh dan keadilan dapat diberikan,” ungkap Pohan. 
 
Pohan juga menekankan penghormatan terhadap system peradilan oleh APH adalah mutlak. 
 
“APH dalam satu sistem bersama saling bahu membahu menegakkan keadilan,” imbuh Pohan sambal menutup paparannya. (KY/Priskilla/Noer)
 

 


Berita Terkait