Komisi Yudisial menggelar Diskusi Publik Sinergitas Komisi Yudisial dengan Aparat Penegak Hukum dan Pemerintah Daerah dengan tema "Upaya Pencegahan Perbuatan Anarkis di Persidangan dan Pengadilan", di De Pavilijoen by HIM Hotel, Bandung, Kamis (12/3).
Bandung (Komisi Yudisial) - Maraknya Contempt of Court (CoC) menjadi potret bahwa hakim dan pengadilan di seluruh Indonesia masih rentan terhadap perilaku yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabatnya. Namun perlu disadari, bahwa terjadinya perbuatan-perbuatan tersebut tidak hanya disebabkan oleh ketidaktahuan atau kurangnya kesadaran hukum masyarakat yang menghormati hakim dan pengadilan, tetapi juga perlu dilakukan pembenahan di semua sektor. Termasuk para aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.
Dalam upaya meningkatkan kesepamahaman dan kesadaran hukum, pengetahuan, keterampilan dan etika dalam proses penegakan hukum yang berkeadilan dan mendukung peradilan bersih, profesional dan bebas dari contempt of court, Komisi Yudisial menggelar Diskusi Publik Sinergitas Komisi Yudisial dengan Aparat Penegak Hukum dan Pemerintah Daerah dengan tema "Upaya Pencegahan Perbuatan Anarkis di Persidangan dan Pengadilan", di De Pavilijoen by HIM Hotel, Bandung, Kamis (12/3).
Hadir sebagai narasumber, Kepala Biro Rekrutmen, Advokasi, dan PKH KYRI Arie Sudihar, Hakim Tinggi PT Bandung Nani Indrawati, Jaksa pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tingga Jawa Barat Setia Budi Hartono, Direskrimum Polda Jabar Kombes Pol Moh Hendra, Advokat Agustinus Pohan, dimoderatori oleh Dosen FH Universitas Pasundan Hesti Septianita.
Kepala Subbagian Advokasi Ilham Sanjaya dalam laporan kegiatan menyampaikan bahwa pada 2019 kegiatan ini telah dilaksanakan di enam kota, yakni Jambi, Aceh, Jakarta, Denpasar, Banjarmasin dan Pangkal Pinang. Sedangkan di tahun 2020 akan dilaksanakan di empat kota yang diawali dari Kota Bandung.
Sebagai informasi, diskusi publik ini dihadiri oleh perwakilan stakeholder dan unsur APH dari pengadilan, kejaksaan, dan kepolisian wilayah Bandung, Jawa Barat, akademisi, serta unsur pemerintah yang bergelut di bidang hukum praktis, dan unsur advokat. (KY/Priskilla/Noer)