Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo beserta jajarannya melakukan kunjungan ke Komisi Yudisial (KY) untuk mempererat silaturahmi kelembagaan antara kedua pihak.
Jakarta (Komisi Yudisial) – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo beserta jajarannya melakukan kunjungan ke Komisi Yudisial (KY) untuk mempererat silaturahmi kelembagaan antara kedua pihak. Ketua KY Jaja Ahmad Jayus menyambut kunjungan tersebut didampingi Wakil Ketua KY Maradaman Harahap beserta Anggota Komisi Yudisial RI Joko Sasmito dan Sumartoyo di Ruang Rapat Pimpinan Lantai 5 Gedung KY, Senin (9/3).
Ketua KY menyampaikan terima kasih atas kehadiran Menpan-RB dalam Rapat Kerja Komisi Yudisial pada 13 Februari 2020 lalu di Jakarta. Menurut Jaja, kehadiran Menpan-RB membawa motivasi bagi jajaran Sekretariat Jenderal KY terutama dalam upaya peningkatkan kinerja dan organisasi.
“Kami juga telah mengajukan reorganisasi Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial dan saat ini sudah sampai di meja Presiden. Kami mengharapkan akan terealisasi dalam waktu yang tidak terlalu lama,” harap Jaja.
Ditegaskan Jaja, dalam rangka mendukung optimalisasi kinerja, KY mengajukan Jabatan Fungsional Khusus untuk Pengawas Hakim. “Sudah ada beberapa jabatan fungsional di KY seperti arsiparis, tapi yang paling penting jabatan fungsi pengawas, investigasi dan seleksi hakim yang menjadi core bussiness yang membutuhkan pelatihan assessment center. Dan untuk pengawas dan investigasi membutuhkan keahlian khusus sehingga layak dijadikan jabatan fungsional,” ungkap Jaja.
Jaja juga mengatakan selain pengawasan, program pencegahan juga sama penting. Jaja menyebut kurang lebih 1000 hakim telah yang mengikuti pemantapan dan pemaknaan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Bagi KY, program tersebut cukup efektif karena dapat menurunkan pelanggaran KEPPH, terutama di daerah-daerah yang paling banyak laporannya seperti di DKI Jakarta, Sumatera Utara, Jawa Timur, dan lainnya. KY perlu melakukan pengawasan yang lebih intensif, karena di daerah itu banyak kasus-kasus mengenai gratifikasi, kesalahan putusan dan lain sebagainya.
Ketua Bidang Pencegahan KY Joko Sasmito juga menyampaikan dikarenakan turunnya anggaran KY tahun ini, maka hanya bisa melatih untuk 160 orang hakim dengan jumlah pelatihan sebanyak 4 kali. Padahal tahun 2019, KY melatih 570 orang hakim dengan jumlah pelatihan sebanyak 14 kali.(KY/Priskilla/Noer)