KY Dorong Hakim Gunakan Yurisprudensi Sebagai Sumber Hukum
Anggota Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi dalam Seminar dan Diskusi Internalisasi Program Karakterisasi Putusan: Mainstreaming Yurisprudensi sebagai Sumber Hukum, Jumat (21/2) di Ruang Sidang Semu Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang, Jawa Timur.

Malang (Komisi Yudisial) - Salah satu alternatif pembaruan substansi hukum adalah penggunaan kaedah hukum yang bersumber dari yurisprudensi. Hal ini karena pengaturan norma regulasi memiliki dimensi yang umum, sementara objek pengaturannya luas dan didominasi pengaturan riil kehidupan bernegara. 
 
"Hal ini menyebabkan adanya ada gap antara upaya pengaturan dengan objek yang diatur. Gap atau kekosongan hukum  akibat jauhnya jarak antara norma dan peristiwa dapat dijawab oleh kaedah hukum pada putusan hakim," ujar Anggota Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi dalam Seminar dan Diskusi Internalisasi Program Karakterisasi Putusan: Mainstreaming Yurisprudensi sebagai Sumber Hukum, Jumat (21/2) di Ruang Sidang Semu Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang, Jawa Timur.
 
KY, lanjut Farid, mendorong para hakim untuk menggunakan yurisprudensi sebagai sumber hukum. Yurisprudensi adalah putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap dan mengandung penemuan hukum, dan kaidah penemuannya diikuti oleh para hakim yang lain untuk menyelesaikan perkara yang sama.
 
Farid memberikan contoh dalam kasus permohonan ganti kelamin, seperti yang dialami oleh artis Lucinta Luna. Hakim dapat memperoleh referensi kasus serupa yang bersumber dari yurisprudensi. Ia mengungkap ada 5 kasus serupa pada 5 tahun terakhir terkait permohonan penetapan ganti kelamin di daerah Jawa Barat dan Jawa Tengah.
 
"Dunia peradilan merespons fenomena ini dengan variasi masing-masing karena ada dua alasan utama permohonan ganti kelamin, yaitu alasan medis dan alasan kejiwaan. Hakim cenderung lebih melihat alasan medis sebagai dasar utama dikabulkannya permohonan," jelas Farid.
 
Farid menambahkan bahwa hakim dapat dengan mudah mendapatkan referensi melalui program nasional KY, yaitu Karakterisasi Putusan. Tujuannya untuk memperkaya putusannya dengan sumber hukum lain seperti yurisprudensi dan doktrin.
 
"Karakterisasi putusan dibuat untuk mempermudah hakim dalam membaca sebuah putusan dengan cara mengelompokkan indikator-indikator penting (karakter). Fungsi utamanya adalah memperkaya referensi sumber hukum yang berasal dari yurisprudensi," jelas Farid.
 
Karakterisasi putusan diharapkan menjadi jembatan antara dunia praktik dan dunia akademik dalam menciptakan diskusi maupun diskursus tentang isu hukum tertentu. Program ini dihadirkan dalam bentuk aplikasi yang berisi karakterisasi putusan dengan basis anotasi putusan hakim dapat manfaatnya oleh para hakim, akademisi, peneliti, praktisi hukum, dan pencari keadilan. (KY/Festy/Jaya)

Berita Terkait