Publik Boleh Lakukan Anotasi Putusan Hakim yang Berkekuatan Hukum Tetap
Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Non Yudisial Sunarto saat menjadi pembicara pada Rapat Kerja Komisi Yudisial Tahun 2020

Jakarta (Komisi Yudisial) - Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Non Yudisial Sunarto menyampaikan perspektifnya terkait perbedaan pendapat Komisi Yudisial (KY) dan MA terkait teknis yudisial. Sejak ditandatanganinya Putusan Bersama antara KY dan MA disepakati bahwa baik MA maupun KY tidak memiliki wewenang terhadap pertimbangan putusan dan substansi putusan hakim. 
 
“Dalam konvensi internasional sudah disepakati bahwa hal tersebut tidak boleh diintervensi. Sehingga MA tidak menjalankan rekomendasi tersebut. Tapi yang pasti semua rekomendasi sanksi KY pasti dijawab, karena suratnya melalui saya terlebih dahulu sebelum ke Ketua MA,” ujar Sunarto.
 
Isu lain yang dibahas adalah proses mutasi rotasi. Siapapun, lanjut Sunarto, bisa melakukan penelitian atau anotasi terhadap putusan hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap. Tapi jika belum diputus, itu bisa mengganggu independensi hakim. Apalagi sampai menjadi konsumsi media. Hasil dari anotasi dipersilahkan diserahkan kepada MA sebagai bahan untuk masukan terhadap rotasi dan mutasi. 
 
“Dalam proses mutasi dan rotasi, eksaminasi putusan yang dilakukan oleh hakim menjadi bahan pertimbangan. Bahkan temuan masyarakat yang menyoroti putusan yang dianggap aneh juga dijadikan masukan. Rekomendasi KY yang tidak bisa dilaksanakan karena alasan teknis yudisial tetap disimpan dan jadi bahan masukan rotasi dan mutasi. Kita ada database-nya kok di Bawas MA,” jelas Sunarto. 
 
Terkait hakim yang tidak mau dipanggil oleh KY jika terkait teknis yudisial, Sunarto berkata sudah lakukan sosialisasi. Kewenangan peradilan itu berjenjang, hakim tingkat pertama tanggung jawab peradilan tinggi, sehingga MA juga memiliki keterbatasan. Karena hakim di Indonesia ini jumlahnya terbatas, jika dipanggil oleh KY akan menyebabkan persidangan tidak bisa dilakukan. Maka menurut Sunarto sebaiknya KY yang turun ke daerah melakukan pemeriksaan. Kekurangan hakim sangat banyak terjadi, bahkan banyak permintaan ke Ketua MA untuk dapat bersidang tunggal karena kekurangan jumlah hakim dalam satu pengadilan. 
 
“Hakim agung juga sekarang diperketat izinnya oleh Ketua MA untuk dapat mengisi kegiatan di luar kantor seperti seminar. Sebab tanggung jawab berkas seorang hakim agung itu banyak sekali. Bahkan Sabtu Minggu kami masih berkutat dengan berkas persidangan. Makanya saya selalu meminta kepada KY agar menambahkan jumlah hakim agung yang diusulkan kepada DPR, dan meminta ke DPR agar semua CHA yang diusulkan oleh KY diterima semuanya,” jelas Sunarto. (KY/Noer/Festy)

Berita Terkait