Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial (Sekjen KY) Tubagus Rismunandar Ruhijat melakukan pertemuan dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan (Sekjen Kemenkeu) Hadiyanto pada Senin (10/02) di Gedung Kesekjenan Kemenkeu, Jakarta.
Jakarta (Komisi Yudisial) – Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial (Sekjen KY) Tubagus Rismunandar Ruhijat melakukan pertemuan dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan (Sekjen Kemenkeu) Hadiyanto pada Senin (10/02) di Gedung Kesekjenan Kemenkeu, Jakarta. Ditemui terpisah setelah pertemuan, Tubagus menyampaikan terkait dengan keberadaan pengadilan pajak.
Saat ini pengadilan pajak secara struktural berada di bawah Setjen Kemenkeu. “Kewenangan penanganan hakim ada di Mahkamah Agung (MA). Namun MA sendiri tidak bisa intervensi karena pengadilan pajak bagian dari Kemenkeu. Sementara untuk pengawasan hakim itu ada di KY. Tapi karena pengadilan pajak dilahirkan berdasarkan UU No. 14 Tahun 2002, di saat belum ada KY. Sedangkan di tahun 2004 saat KY berdiri itu juga belum bisa dimasukkan dalam UU KY. Jadi ada tumpang tindih kewenangan,” jelas Tubagus.
Di tahun 2010, pernah ada nota kesepahaman (memorandum of understanding) trilateral antara KY, MA, dan Kemenkeu yang fokus bagaimana mengawasi hakim di pengadilan pajak. KY bersama Kemenkeu mau memperbaiki dan meningkatkan kerja sama dalam MOU. Sehingga siapa yang berwenang melakukan pengawasan dan penindakan itu jelas.
“Kita akan mencoba mempertemukan ketiga lembaga tersebut untuk melakukan penandatangan MoU. Dan sebelum itu KY dan Kemenkeu bersama MA berencana akan melakukan diskusi lebih intens untuk isi MOU. Jadi siapa yang berwenang di bagian tertentu dan pengawasan menjadi jelas,” ujar Tubagus. (KY/Noer/Festy)