KY Serahkan Arsip Statis kepada ANRI
Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial (KY) Tubagus Rismunandar Ruhijat menyerahkan arsip statis ke Sekretaris Utama ANRI Sumrahyadi, Senin (16/12) di Ruang Pers KY, Jakarta.

Jakarta (Komisi Yudisial) – Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial (KY) Tubagus Rismunandar Ruhijat menyerahkan arsip statis ke Sekretaris Utama ANRI Sumrahyadi, Senin (16/12) di Ruang Pers KY, Jakarta. Arsip statis atau memiliki nilai guna kesejarahan berupa arsip Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH).
 
Dalam sambutannya, Tubagus menyampaikan pertimbangan KY untuk melaksanakan penyerahan arsip statis.
 
“Pertama, dokumen MKH mempunyai nilai kesejarahan karena isi dokumen terkait dengan perjalanan sanksi hakim pelanggaran KEPPH/integritas hakim selaku pejabat negara yang bertugas untuk memberikan keadilan kepada masyarakat,” buka Tubagus.
 
Dokumen MKH merupakan dokumen putusan sanksi  berat kepada hakim yang terbukti melanggar KEPPH yang dihasilkan oleh dua lembaga negara, yaitu KY dan MA. Arsip hasil Sidang MKH atas Pelanggaran KEPPH  sebagai bukti kinerja, akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas dan wewenang bersama antara MA dan KY  dalam menjaga dan menegakkan KEPPH.
 
“Dokumen MKH dapat digunakan sebagai bahan penelitian dengan tujuan untuk mengetahui kewenangan KY dan MA pada MKH dalam sistem pengawasan perilaku hakim dan sanksi terhadap pelanggaran KEPPH,” jelas Tubagus.
 
Melalui penyerahan arsip statis KY kepada ANRI, Tubagus berharap dapat menambah khasanah arsip statis bagi lembaga kearsipan dalam hal ini ANRI.
 
“Sebagai bahan pertanggungjawaban nasional bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, sekaligus sebagai memori kolektif yang menjadi simpul-simpul pemersatu bangsa,” pungkas Tubagus.
 
Sekadar informasi, Sidang MKH sebagai forum pembelaan diri bagi hakim yang berdasarkan hasil pemeriksaan dinyatakan terbukti melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, serta diusulkan untuk dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian dengan hormat atau tidak dengan hormat. Dengan kata lain, MKH sebagai forum untuk menguji bukti hakim terlapor terhadap dugaan pelanggaran KEPPH sebelum dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian dari jabatan hakim. (KY/Noer/Festy)
 
 

Berita Terkait