Kepala Biro Pengawasan Perilaku Hakim KY KMS A. Roni saat mengunjungi markas harian Radar Lampung di Graha Pena, Lampung, Rabu (11/12).
Lampung (Komisi Yudisial) - Untuk mengoptimalkan tugas dan wewenangnya, Komisi Yudisial (KY) terus menggandeng seluruh stake holder yang ada termasuk media massa di daerah. Media massa memiliki peran strategis dalam membantu KY dalam mewujudkan peradilan bersih.
Menurut Kepala Biro Pengawasan Perilaku Hakim KY KMS A. Roni, sebagai lembaga negara yang mempunyai wewenang menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. KY mempunyai tanggung jawab moral untuk mengingatkan kembali agar tidak ada pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
“KY punya kewajiban untuk mengingatkan tidak ada lagi hakim di wilayah Lampung yang melanggar KEPPH. Apalagi kena OTT oleh KPK,” harap Roni saat mengunjungi markas harian Radar Lampung di Graha Pena, Lampung, Rabu (11/12).
Di hadapan redaksi Radar Lampung, Roni menjelaskan tata cara penanganan laporan masyarakat oleh KY. Mulai penerimaan laporan masyarakat sampai dengan usulan sanksi yang direkomendasi KY.
“Untuk pelanggaran berat akan dilakukan sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) bersama Mahkamah Agung,” jelas Roni.
Roni juga menjabarkan data terkait penanganan laporan masyarakat di wilayah Lampung.
Secara nasional, sampai November 2019 total penerimaan laporan masyarakat oleh KY sebanyak 2290. Laporan tersebut terdiri dari 1443 yang diterima KY dan 847 tembusan.
Untuk wilayah Lampung, ada 30 laporan yang terdiri dari 14 laporan yang diterima dan 16 tembusan.
“Dari laporan yang ada sudah diregistrasi 3 laporan,” beber Roni.
Untuk usul penjatuhan sanksi, secara nasional sampai November 2019, KY mengusulkan 125 sanksi yang terdiri dari 88 usulan sanksi ringan, 29 sanksi sedang dan 8 sanksi berat.
“Untuk wilayah Lampung, ada 1 usulan sanksi berat pemberhentian tetap dengan tidak hormat. Dan telah dilaksanakan sidang MKH pada bulan April lalu,” urai Roni.
Roni berharap, hakim yang bertugas di wilayah Lampung untuk terus menjaga marwah hakim sebagai Wakil Tuhan. Roni juga mengajak masyarakat dan media massa ikut serta mengawasi lembaga peradilan dan hakim.
“Kami ingatkan hakim untuk tidak melanggar KEPPH apalagi melanggar hukum,” harap mantan Jaksa KPK ini.
Pimpinan Redaksi Radar Lampung Widisandika Budiman menyambut baik kedatangan KY di kantor Radar Lampung. Menurutnya, Radar Lampung siap mendukung KY selama untuk kebaikan masyarakat Lampung. Peran hukum dalam kehidupan sosial ekonomi masyarakat sangat penting.
“Kalau penegakan hukum berjalan dengan baik maka ekonomi juga akan baik, sehingga tingkat kepercayaan masyarakat semakin baik,” ujar Widi.
Untuk itu, media akan mencari informasi yang dapat memberikan solusi kepada masyarakat.
“Dengan semangat itu, media mengolah berita dan informasi yang bermanfaat bagi masyarakat,” pungkas Widi. (KY/Jaya/Festy)