Komisi Yudisial (KY) selenggarakan “Konsolidasi Kelembagaan Komisi Yudisial RI dan Mahkamah Agung RI dalam rangka Sinergisitas untuk Mewujudkan Peradilan Bersih” di Aula Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, Lampung, Rabu (11/12).
Lampung (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) selenggarakan “Konsolidasi Kelembagaan Komisi Yudisial RI dan Mahkamah Agung RI dalam rangka Sinergisitas untuk Mewujudkan Peradilan Bersih” di Aula Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, Lampung, Rabu (11/12).
Hadir pada kesempatan tersebut Kepala Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA) Nugroho Setiadji, Kepala Biro Pengawasan Perilaku Hakim KMS. A. Roni dan Hakim Tinggi Tanjung Karang Suprabowo sebagai moderator.
Menurut Nugroho, kegiatan ini merupakan kerjasama yang dibangun oleh KY bersama MA untuk membangun hubungan yang harmonis antara dua lembaga.
“Kegiatan yang terakhir di tahun 2019 merupakan kerjasama yang digagas oleh KY untuk membangun hubungan yang harmonis KY dan MA,” ujar Nugroho.
Kepala Biro Pengawasan Perilaku Hakim KMS. A. Roni mengatakan, latar belakang pentingnya sinergisitas ini adalah karena hakim adalah salah satu posisi yang mulia.
KY selalu mengingatkan tugas yang mulia itu dapat dipertanggungjawabkan. Benteng keadilan tertinggi ada di tangan hakim. Dari survey program peningkatan integritas hakim yang dilakukan KY, masyarakat masih percaya kepada hakim.
“Berarti masyarakat masih berharap keadilan ada ditangan hakim. Sehingga perlu dijaga integritasnya,”
Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan penguatan kelembagaan KY dan meningkatkan koordinasi dengan MA terhadap pemahaman KEPPH.
“Selain itu, untuk memperoleh gambaran pelaksanaan pembinaan dan pengawasan oleh atasan langsung di lembaga peradilan,” ujar Roni.
Sementara itu, Ketua PT Tanjung Karang Charis Mardiyanto dalam sambutannya menyampaikan pentingnya pembinaan dan pengawasan atasan langsung sesuai Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 8 tahun 2016.
“Pengawasan yang dimaksud adalah serangkaian kegiatan yang dilaksanakan oleh setiap pemangku jabatan struktural untuk mengendalikan secara langsung yang ada di bawahnya untuk melaksanakan tugas yang efektif dan efisien serta berperilaku yang sesuai kelde etik dan perundangan-undangan,” jelasnya.
Adanya pengawasan melekat sebagai pengendalian terus menerus oleh atasan langsung agar pelaksanaan tugas bawahan berjalan efektif dan efisien sesuai rencana kegiatan dan peraturan perundangan yang berlaku.
“Bila pengawasan melekat berjalan baik, maka potensi pelanggaran KEPPH dapat dimungkinkan tidak akan terjadi di masa yang akan datang,” pungkas Charis.
Sebagai informasi, kegiatan ini merupakan kerjasama KY dan MA yang dihadiri oleh hakim tinggi, hakim Pengadilan Negeri, hakim Pengadilan Agama, dan hakim Pengadilan TUN di wilayah Lampung. (KY/Jaya/Festy)