Contempt of Court Perlu Peran Serta Semua APH
Komisi Yudisial (KY) dalam rangka Sinergitas Komisi Yudisial dengan Hakim dan Aparat Penegak Hukum, menyelenggarakan kegiatan Diskusi Publik dengan tema “Upaya Pencegahan dan Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Anarkis di Persidangan” di Hotel Aston, Denpasar, Bali, Kamis (5/12).

Denpasar (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) dalam rangka Sinergitas Komisi Yudisial dengan Hakim dan Aparat Penegak Hukum, menyelenggarakan kegiatan Diskusi Publik dengan tema “Upaya Pencegahan dan Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Anarkis di Persidangan” di Hotel Aston, Denpasar, Bali, Kamis (5/12).
 
Kegiatan Diskusi Publik ini terselenggara atas kerjasama KY dengan Pengadilan Tinggi Denpasar. Peserta merupakan 45 aparat penegak hukum di wilayah Denpasar yang terdiri dari hakim, jaksa, polisi, advokat, dan aparat Pemerintah Daerah Provinsi Bali. 
 
Hadir sebagai narasumber Anggota KY Sumartoyo, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar Sumpeno, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Didik Farkhan Alisyahdi, dan Kasubbid Sunluhkum Polda Bali, AKBP I Putu Darma.
 
Sumartoyo dalam sambutannya menyampaikan,  bahwa selain merekrut calon hakim agung dan mengawasi para hakim, KY juga melakukan tugas fungsi lain yaitu peningkatan kapasitas dan kesejahteraan hakim serta advokasi terhadap hakim. Fokus dalam menjalankan tugas advokasi hakim baik yang sifatnya represif maupun preventif.
 
“Program itu dilakukan dalam rangka membangun budaya hukum masyarakat yang menghormati hakim dan pengadilan tanpa mengurangi hak-hak para pencari keadilan,” jelas Sumartoyo.
 
Dalam sesi pemaparan, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar Sumpeno menyatakan pelaksanaan tugas hakim sudah memiliki aturan dalam berperilaku, yaitu Peraturan Bersama KY-MA tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Setiap butirnya harus dipahami dan diresapi oleh para hakim. Sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengadilan dan tindakan terhadap contempt of court dapat dicegah.
 
“Kejadian-kejadian contempt of court sudah seringkali terjadi. Contoh pembunuhan terhadap hakim agung Syafiuddin Kartasasmita serta pembunuhan terhadap hakim di Pengadilan Agama Sidoarjo,” beber Sumpeno.
 
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Didik Farkhan Alisyahdi mengungkapkan, berdasarkan pengalaman 15 kali berpindah tempat tugas di seluruh Nusantara, hakim adalah posisi yang paling rentan terhadap ancaman dan kekerasan. Pencegahan contempt of court harus dilakukan oleh semua aparat penegak hukum, termasuk advokat. Tidak sedikit kasus contempt of court dilakukan oleh advokat.
 
“Advokat harus dapat menjadi jembatan kepada klien, bahwa jika tidak terima putusan, maka ada upaya hukum, bukan melakukan perbuatan-perbuatan yang merendahkan kehormatan hakim dan pengadilan,” pungkas Didik. (KY/Noer/Jaya)
 
 

Berita Terkait