Penghubung Komisi Yudisial (KY) Wilayah Sulawesi Utara (Sulut) melakukan media visit ke Radio Kabar Baik 100 FM dan Radio Sion 106,7 FM, Selasa (25/11) di Tomohon, Sulawesi Utara.
Manado (Komisi Yudisial) - Penghubung Komisi Yudisial (KY) Wilayah Sulawesi Utara (Sulut) melakukan media visit ke Radio Kabar Baik 100 FM dan Radio Sion 106,7 FM, Selasa (25/11) di Tomohon, Sulawesi Utara. Dalam kesempatan itu, Koordinator Penghubung KY Sulut Mercy H. Umboh berharap media massa di Tomohon dapat membantu KY dalam mewujudkan peradilan bersih.
Menurut Umboh, KY merupakan lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Pasal 24B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Menurutnya, KY berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
KY merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lainnya.
"Selain itu, KY bertanggung jawab kepada publik melalui DPR dengan cara menerbitkan laporan tahunan dan membuka akses informasi secara lengkap dan akurat.
Karena itu, kedatangan kami untuk menjalin kerja sama agar informasi tentang KY bisa diketahui masyarakat," jelas Umboh.
Asisten Koordinator Penghubung KY Sulut Welli Mataliwutan menambahkan, hubungan antara KY dengan media massa ini diharapkan dapat meningkatkan peran serta masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) ke KY.
"Masyarakat bisa melaporkan ke KY jika didapati ada oknum hakim yang diduga melanggar kode etik," pungkas Welli. (KY/Mercy/Festy)