Komisi Yudisial (KY) kembali memperoleh predikat Menuju Informatif dalam Penganugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2019 oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (21/11).
Jakarta (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) kembali memperoleh predikat Menuju Informatif dalam Penganugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2019 oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (21/11).
Penyerahan penganugerahan diterima oleh Sekretaris Jenderal KY Tubagus Rismunandar Ruhijat yang disampaikan oleh Ketua Komisi Informasi Pusat Gede Narayana dan disaksikan oleh Wakil Presiden RI K.H. Ma’ruf Amin.
Dalam sambutannya, Wakil Presiden K.H. Ma’ruf Amin menyampaikan, keterbukaan informasi bukanlah suatu ajang kompetisi, namun penganugerahan ini merupakan kesadaran bersama terhadap pentingnya arti informasi bagi masyarakat. Dia menegaskan, informasi publik merupakan hak yang dijamin UUD 1945.
"Maka dari itu, memberikan informasi publik menjadi kewajiban bagi badan publik. Tentu saja mekanismenya harus merujuk UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selamat kepada para penerima penghargaan atas capaian terbaiknya," ujar Ma'aruf.
Ketua Komisi Informasi Pusat Gede Narayana dalam laporannya menyampaikan, bahwa tingkat partisipasi badan publik yang dilihat dari pengembalian kuesioner pada tahun ini mengalami kenaikan, tepatnya dari 355 badan publik, yang melakukan registrasi dalam aplikasi e- monev.komisiinformasi.go.id sebanyak 264 badan publik atau 74,37%.
“Adapun hasil monitoring tahun 2019 kategori Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian ada 6 badan publik informatif, 7 badan publik menuju informatif, 7 badan publik cukup informatif, 7 badan publik kurang informatif dan 19 badan publik tidak informatif,” jelasnya.
Sekretaris Jenderal KY Tubagus Rismunandar Ruhijat usai menerima penganugerahan menyampaikan, keterbukaan informasi itu penting. Menurutnya, KY sebagai badan publik berkomitmen dalam pelaksanaan keterbukaan informasi.
"Keterbukaan informasi tidak sekadar memenuhi hak publik, melainkan kewajiban Komisi Yudisial sebagai lembaga publik untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan," pungkas Tubagus.
Tubagus berharap, KY kedepannya dapat meningkatkan dan mempertahankan prestasi yang ada. Semoga ke depan bisa mencapai kategori informatif. (KY/Jaya/Festy)