Kepala Biro Pengawasan Perilaku Hakim KY KMS A. Roni pembicara pada Diskusi Publik “Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku dalam Proses Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) di Pengadilan” di Aula Rektorat Universitas Jambi, Kamis (24/10).
Jambi (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Jambi selenggarakan Diskusi Publik “Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku dalam Proses Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) di Pengadilan” di Aula Rektorat Universitas Jambi, Kamis (24/10).
Hadir sebagai pembicara Kepala Biro Pengawasan Perilaku Hakim KY KMS A. Roni dan dimoderatori oleh dosen Fakultas Hukum Universitas Jambi Doni Yusra Febrianto.
Dalam paparannya yang berjudul Pengawasan Hakim dalam Rangka Mewujudkan Peradilan Bersih, Roni mengulas terkait wewenang dan tugas KY dalam mewujudkan peradilan bersih.
“Peradilan bersih itu paling penting dalam penegakan hukum,” ujar Roni di hadapan ratusan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jambi.
Menurut Roni, kondisi peradilan Indonesia yang semakin memprihatinkan. Reformasi peradilan sampai saat ini masih jalan di tempat.
“Kekuasaan kehakiman belum merdeka dari praktik KKN sehingga kepercayaan masyarakat pada peradilan berada pada titik nadir,” jelas Roni.
Roni menjabarkan, dalam kurun waktu dua tahun terakhir 2017-2018, jumlah laporan yang masuk ke KY cenderung meningkat. Yaitu pada tahun 2017 sebanyak 1.473 laporan meningkat menjadi 1.722 laporan di tahun 2018.
“Sampai September 2019, laporan yang masuk ke KY sudah mencapai 1.139 laporan,” urai Roni.
Fakultas Hukum perlu kerjasama dengan KY untuk melakukan pemantauan peradilan. Ke depan, lanjut Roni, KY telah membangun kerjasama dengan 33 perguruan tinggi di Indonesia.
“Saat ini KY melakukan pemantauan peradilan dengan melibatkan jejaring, 12 Penghubung KY di daerah,” jelasnya.
Roni menjelaskan, masih lemahnya regulasi yang mendukung tugas KY menjadi kendala dan hambatan dalam melakukan pengawasan etika dan perilaku hakim sehingga banyak kewenangan KY yang tidak optimal.
“KY tidak mempunyai kewenangan eksekutorial, KY hanya memberikan rekomendasi sanksi kepada MA,” ujar mantan Jaksa KPK ini.
Untuk itu, Roni mengajak perguruan tinggi untuk mendukung penguatan KY. Roni berharap, mahasiswa dan civitas kampus bisa membantu KY dalam melakukan pengawasan hakim.
“Kalau melihat atau mengetahui adanya dugaan pelanggaran KEPPH, maka bisa dilaporkan ke KY,” harap Roni.
Sementara itu, Wakil Dekan I Fakultas Hukum Universitas Jambi Hafrida berterima kasih dengan penyelenggaraan kegiatan ini. Semoga melalui sharing ilmu yang akan didapatkan bermanfaat bagi kita semua.
“Hari ini kita berkesempatan untuk mendengarkan informasi yang menjadi kebutuhan kita yaitu tentang kode etik, khususnya kode etika hakim,” ujar Hafrida.
Dengan kode etik merupakan sesuatu yang menjadi patokan kita bersama dalam berperilaku sehari-hari. Kode etik merupakan suatu ukuran dalam berperilaku baik dan benar.
“Mari kita tambah ilmu dari kegiatan ini. Berperilaku yang baik dan benar sesuai dengan kode etik. Sehingga ke depan bisa menjadi bekal bagi mahasiswa ke depannya,” pungkasnya. (KY/Jaya/Festy)